Home Politik Hakim MK Pertanyakan Permohonan Uji Materi UU KPK

Hakim MK Pertanyakan Permohonan Uji Materi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Sidang pendahuluan pengujian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (30/9).

Permohonan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 dilayangkan oleh 18 mahasiswa yang didampingi kuasa pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Para mahasiswa itu meminta pengujian formil pembentukan UU KPK itu. 
Menurutnya proses pembuatan itu tidak sesuai UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sidang pendahuluan ini, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mempertanyakan materi gugatan dari sejumlah mahasiswa ini. 

Salah satunya gugatan formil soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski sudah ketok DPR, Undang-undang itu di diundangkan karena belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga dalam gugatan tidak ditulis nomor Undang-undang yang akan diuji.

Majelis Hakim menilai tidak adanya kejelasan Undang-undang yang akan diuji. 
"Harus ada kepastian pula UU mana yang dimintakan pengujiannya oleh MK. Itu harus, pokok itu ya, karena dalam judulnya sendiri diberi tulisan titik titik," ujar Enny di muka persidangan. 

Karena belum diundangkan, lanjut Eni sebuah Undang- undang yang baru itu belum punya kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, terlebih dahulu menunggu beleid itu disahkan pemerintah terlebih dahulu. 

Hakim Ketua Anwar Usman meminta kepada pemohon untuk melengkapi sejumlah kekurangan dalam materi permohonan tersebut. Pihaknya memberi waktu perbaikan sebelum sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang (14/9). 

"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kita lihat apakah titik titik ini bisa mas Zico isi setelah sidang berikutnya," tegas Usman. 
 

29

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR