Home Ekonomi Menko Airlangga: Quick Wins Jawab Ketidakpastian Global

Menko Airlangga: Quick Wins Jawab Ketidakpastian Global

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan perang dagang serta prediksi perekonomian global yang hanya 3-3,5 persen menyebabkan ketidakpaatian perekonomian global. Karena itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah program jangka pendek.

“Di Kemenko Perekonomian, kami punya program prioritas yang kita sebut Quick Wins,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (28/11).

Airlangga menyebut program tersebut akan berjalan beriringan dengan RUU Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja. Kedua RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan 11 klaster yang akan diselesaikan. 

“Berupa penyederhanan perizinan perusahaan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahaan UMKM; mekanisme visa; dukungan riset, teknologi, dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; kemudahan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi,” katanya.

"Kita mengubah basis hukumnya. Bukan berbasis criminal law, tetapi berbasis administrative law. Jadi berbasis perizinan dan denda," tambahnya. 

18 Program Prioritas (Quick Wins), antara lain:

1. Perubahan Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR);

2. Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Daerah;

3. Pengembangan Holtikultura Berorientasi Ekspor;

4. Kemitraan Pertanian Berbasis Teknologi;

5. Pengembangan Asuransi Pertanian;

6. Sinergi BUMN dalam Pelaksanaan Mandatori B30;

7. Restrukturasi TPI/TPPI untuk Pengembangan Usaha Petrokimia;

8. Percepatan Pengembangan Usaha Gasifikasi Batubara;

9. Pengembangan Usaha dan Riset Green Energi serta Katalis;

10. Penerapan Kartu Prakerja;

11. Perbaikan Ekosistem Ketenagakerjaan;

12. Sertifikasi Halal untuk UMK;

13. Pengembangan Litbang Industri Farmasi;

14. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja;

15. Pengembangan Kawasan Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjung Pinang;

16. Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah;

17. Percepatan Penyelesaian dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);

18. Percepatan Penyelesaian Perundingan Perdagangan.

93

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR