Home Ekonomi BPH Migas Sahkan Pembagian Kuota BBM Bersubsidi 2020

BPH Migas Sahkan Pembagian Kuota BBM Bersubsidi 2020

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan dan Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Tahun 2020. 

Sebelumnya, pemerintah dengan persetujuan DPR telah menetapkan sebanyak 15,87 juta kiloliter (KL) kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan yang terdiri dari 15,31 juta kiloliter minyak solar dan 0,56 juta kiloliter minyak tanah.

"Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL," kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di kantornya, Jakarta, Senin (30/12). 

Asa menjelaskan PT Pertamina (Persero) mendapatkan kuota 15,08 juta KL minyak solar, 11 juta KL premium, dan 0,56 juta KL minyak tanah. Sementara itu, PT AKR Corporindo mendapat kuota 0,23 juta KL minyak solar.

"Kami juga menetapkan kuota konsumen khusus (minyak solar) sebagaimana Perpres 191 tahun 2024, ke Pelni, ASDP, KAI, ada Gapasdap, INFA, dan PELRA," jelas pria yang akrab disapa Ifan tersebut.

Berdasarkan catatan BPH Migas, PT Pelni (Persero) mendapat jatah sebesar 96.343 KL; PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP, dan INFA sebesar 61.970 KL; PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 51.250 KL; dan Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) sebesar 16.000 KL.

"Di luar ini ada concern pengguna yang belum kami tetapkan karena masih perdebatan masalah hukumnya dalam Perpres yaitu konsumen pengguna nelayan, pertanian, dan usaha mikro," ujarnya.
 

56

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR