Home Ekonomi Imbas Banjir, Pemerintah Gratiskan Tarif Tol Selama 18 Jam

Imbas Banjir, Pemerintah Gratiskan Tarif Tol Selama 18 Jam

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menggratiskan tarif tol dalam waktu selama 18 jam. Pembebas biayaan itu, dimulai sejak Rabu (1/1) pukul 18.00 hingga Kamis (2/1) pukul 21.00 WIB.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan, penggratisan itu dilakukan oleh pemerintah, sebagai kompensasi kepada masyarakat atas banjir yang terjadi sejak malam kemarin.

"Pembebasan biaya penggunaan jalan tol pada pada jalan tol Dalam Kota yang terdampak banjir merupakan inisiatif Pemerintah dan BUJT sebagai wujud kompensasi kepada masyarakat. Pembebasan biaya penggunaan jalan tol ini dilakukan sambil menunggu perkembangan kondisi lapangan hingga banjir dan genangan di jalan tol surut," kata dia di Jakarta, Rabu (1/1).

Lebih lanjut Danang menjelaskan, penggratisan tarif tol tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dadulu oleh Kementerian BUMN dan BPJT Kementerian PUPR. Tidak hanya itu, penggratisan juga telah mendapatkan persetujuan dari PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada, selaku pengelola Jalan Tol Dalam Kota.

"Jasa Marga mendukung penuh kebijakan Pemerintah. Selaku operator jalan tol, kami terus berupaya agar pengguna jalan tol tetap merasa aman dan nyaman dengan melakukan penyedotan di beberapa titik genangan air, penyiagaan rambu, dan petugas hingga melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan mengenai berbagai update informasi mengenai genangan air di jalan tol Jasa Marga," ujar Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani.

Sementara itu, untuk ruas jalan tol yang digratiskan, meliputi ruas Jalan Tol Cawang - Grogol - Tomang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada.

86