Home Kebencanaan Kartu Asuransi Nelayan di Tegal Dinilai Kurang Sosialisasi

Kartu Asuransi Nelayan di Tegal Dinilai Kurang Sosialisasi

Tegal, Gatra.com - Nelayan di Kota Tegal, Jawa Tengah meminta sosialisasi Kartu Asuransi Nelayan dilakukan lebih maksimal. Hal ini karena ada nelayan yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan itu karena ketidaktahuan.

Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Suwardi mengatakan nelayan di Kota Tegal sudah memiliki kesadaran untuk mengikuti program Kartu Asuransi Nelayan. Namun terdapat sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

"Berdasarkan pengalaman dan fakta di lapangan, nelayan resah. Karena satu, kurang pemerataan. Ada yang jadi ada yang tidak, ada yang punya ada yang belum," kata Suwardi, Sabtu (25/1).

Permasalahan lainnya, ujar Suwardi, kurangnya sosialisasi terkait informasi masa berlaku kartu dan mekanisme pencairan klaim asuransi. Pasalnya, terdapat kasus nelayan pemilik Kartu Asuransi Nelayan yang meninggal dunia saat melaut namun tidak bisa mencairkan klaim asuransi.

Suwardi mengungkapkan, nelayan tersebut, Surono (45) hilang diterjang ombak saat melaut di perairan di sekitar Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Kota Tegal Kamis (9/1). Warga Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, itu kemudian ditemukan di perairan Pantai Marina Teluk Awur, Kabupaten Jepara, Rabu (15/1) dalam kondisi sudah meninggal.

Setelah dimakamkam, pihak keluarga berupaya mencairkan klaim asuransi karena Surono sudah memiliki Kartu Asuransi Nelayan. Namun klaim sebesar Rp200 juta tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan masa berlaku kartu sudah habis. Akhirnya, keluarga Suron tidak bisa mendapat asuransi sama sekali karena keterlambatan perpanjangan masa berlaku kartu asuransi.

"Setelah diklarifikasi masa berlaku kartu asuransinya habis 7 Desember 2019, sedangkan meninggalnya Januari. Keluarga korban kecewa dan sedih kenapa kok pihak asuransi tidak menginformasikan ketika kartu asuransinya mau habis. Harusnya memberikan informasi sejak jauh-jauh hari," ujarnya.

Menurut Suwardi, jika saja masa berlaku kartu asuransi yang akan habis diinformasikan, nelayan siap untuk membayar premi yang sudah ditentukan yakni sebesar Rp175 ribu per tahun. Sebab nelayan saat ini sudah memiliki kesadaran terkait manfaat kartu asuransi nelayan.

"Walaupun awalnya subsidi dan untuk perpanjanganan harus mandiri, nelayan itu siap membayar tiap tahun Rp175 ribu. Tidak seperti dulu. Dulu nelayan ditawari asuransi nelayan apapun tidak ada yang mau," ungkapnya.

Suwardi juga meminta ada kesesuaian data jumlah nelayan yang bisa mendapat Kartu Asuransi Nelayan dari tingkat pusat hingga daerah. Selain itu, nelayan berharap proses pembuatan Kartu Asuransi Nelayan tidak berbelit-belit.

"Kalau pengajuan 100 orang ya harus jadi 100 orang. Jangan pengajuan 100 yang jadi 50. Ini yang membuat kecewa nelayan," tandasnya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Riswanto mengatakan, pihaknya prihatin akan mengawal permasalahan yang dialami nelayan terkait Kartu Asuransi Nelayan, termasuk tidak bisa dicairkannya klaim asuransi nelayan yang meninggal kecelakaan kerja karena ketidaktahuan habisnya masa berlaku kartu.

"Kami bersama Kelompok Usaha Bersama akan mengawal dan menyampaikan ke dinas terkait dan pihak asuransinya. Permasalahan ini harus menjadi evaluasi bersama. Karena asuransi keselamatan dan asuransi jiwa bagi nelayan ini penting dan perlu menjadi perhatian," ujar Riswanto, Sabtu (25/1).

Riswanto menjelaskan, program Kartu Asuransi Nelayan diperuntukkan untuk nelayan dengan kapal atau perahu berukuran di bawah 10 gross ton. Sedangkan jumlah nelayan yang mengkuti asuransi tersebut mencapai 300 nelayan.

"Sekitar 300 nelayan itu tergabung dalam 15 KUB dengan jumlah minimal tiap KUB 25 nelayan," jelasnya.

449