Home Ekonomi Jika Dampak Corona Meluas, OJK Siapkan Stimulus Baru

Jika Dampak Corona Meluas, OJK Siapkan Stimulus Baru

Jakarta, Gatra.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan stimulus baru, manakala terjadi dampak virus Corona baru atau Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia yang semakin dalam.

"Kalau akan panjang dampak Corona ini, kami sudah pikirkan ada beberapa hal yang akan dilakukan," kata Haru di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/3).

Meski Heru masih enggan membeberkan stimulus seperti apa, namun stimulus akan diberikan kepada dunia usaha, utamanya yang bergerak di sektor perbankan.

"Tetapi nanti. Tidak disebutkan sekarang. Sabar dulu," ujarnya.

Pekan lalu OJK baru saja mengumumkan adanya dua stimulus fiskal untuk industri perbankan. Salah satunya berupa relaksasi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit untuk debitor, yang terdampak penyebaran virus Corona.

Dengan stimulus yang akan berlaku selama satu tahun itu, debitor dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar hanya akan dikenai satu ketentuan atau syarat, yakni berdasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

Stimulus berikutnya, berupa relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitor di sektor yang terdampak penyebaran virus Corona dengan pinjaman di atas Rp 10 miliar. Setelah restrukturisasi dilakukan, pinjaman dapat terhitung lancar tanpa harus menjadi kurang lancar dahulu.

"Kita mengeluarkan kebijakan relaksasi terkait dengan kolektabilitas, ini berlaku bagi bank umum, bank umum syariah, BPR, maupun BPRS dengan jangka 1 tahun dan akan direview setiap 6 bulan. Kalau memang dampaknya terus meluas, tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan lanjutan," ujar Heru.

100

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR