Home Hukum LPSK Tancap Gas Laksanakan PP Pemenuhan Korban Terorisme

LPSK Tancap Gas Laksanakan PP Pemenuhan Korban Terorisme

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan langsung tancap gas melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Selasa (21/7), menyampaikan, PP ini menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini.

Menurut Hasto, PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 ini, menunjukkan bukti kuatnya komitmen Pemerintah untuk hadir bagi para korban tindak pidana.

"UU No. 5 Tahun 2018 maupun PP No. 35 Tahun 2020 sebagai turunannya, merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme," katanya.

Hasto mengungkapkan, materi baru yang diatur PP Nomor ?35 Tahun 2020 mengenai beberapa hal, di antaranya tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme.

Kemudian, lanjut Hasto, mengenai syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu serta WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri.

Menurut Hasto, PP terbaru ini merupakan kesempatan berharga, khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan, karena putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu, belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban.

LPSK mencatat, cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara. "Patut diakui ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan," ujarnya.

Meskipun begitu, kata Hasto, dalam praktiknya, melalui UU 31 Tahun 2014 LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom Kedubes Australia, bom hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat telah menerima ragam bantuan tersebut.

Hasto mengakui pascaterbitnya PP ini, banyak tugas berat yang akan dilakukan oleh LPSK, seperti menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda. Untuk korban masa lalu yang mengalami luka, maka terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya.

Sedangkan untuk langkah selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut. Begitu juga dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.

77