Home Teknologi Upaya LIPI Dalam Rangka Menyelamatkan Spesies Hiu

Upaya LIPI Dalam Rangka Menyelamatkan Spesies Hiu

Jakarta, Gatra.com - LIPI Keluarkan Acuan Ilmiah Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis). Sebagaimana diketahui Hiu merupakan salah satu kelompok spesies paling terancam di dunia.

 

Menurut daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) setidaknya sekitar 31% hiu dunia terancam kepunahan.

 

Berdasarkan data Food and Agriculture Organization tahun 2015, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat eksploitasi hiu tertinggi di dunia dan menyumbang sekitar 13% dari produksi hiu global.

Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Dirhamsyah mengatakan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Oseanografi LIPI telah menyusun dokumen Non-Detriment Finding (NDF) hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) sebagai acuan ilmiah pengelolaan dan pemanfaatan secara berkelanjutan spesies hiu di Indonesia.

"Dokumen NDF ini merupakan dokumen NDF pertama untuk hiu yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan akan diluncurkan pada Senin, 15 April 2019 di Jakarta," katanya kepada Gatra.com, melalui pesan tertulisnya, Senin (15/04).

Ia menambahkan, perlindungan terhadap hiu telah menjadi salah satu agenda penting di tingkat global melalui mekanisme CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Menurutnya, CITES telah memasukkan 12 spesies hiu dalam Apendix II atau tidak segera terancam kepunahan tetapi mungkin terancam punah bila tidak dimasukkan ke dalam daftar perlindungan dan perdagangannya terus berlanjut.

Dari dua belas spesies tadi, sembilan diantaranya hidup di Indonesia termasuk hiu lanjaman (Carcharhinus spp) . “Dari data Statistik Perikanan tahun 2015, 60 persen total produksi hiu di Indonesia adalah kelompok hiu lanjaman seluruh famili Carcharhinidae dan 54 persen diantaranya merupakan hiu lanjaman jenis Carcharhinus falciformis,” jelas Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Dirhamsyah.

Selanjutnya, kata Dirhamsyah, LIPI sebagai pemegang otoritas keilmuan CITES, merekomendasikan kuota tangkap sebesar 80 ribu untuk tahun 2019 dengan minimum ukuran panjang tubuh dua meter atau dengan berat minimum 50 kg.

“Artinya pemanfaatan hiu lanjaman dapat dilakukan dan tidak mengganggu populasinya di alam dengan syarat melakukan pembatasan jumlah tangkapan melalui sistem kuota dan mengatur ukuran hiu lanjaman yang boleh dimanfaatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirhamsyah menjelaskan, dokumen NDF merupakan analisis resiko pemanfaatan hiu yang terdaftar dalam Apendiks II CITES berdasarkan aspek biologi, perikanan, pemanfaatan, dan pengelolaan hiu Lanjaman saat ini.

“Dokumen NDF juga merekomendasikan perbaikan pencatatan produksi dan pemanfaatan hiu lanjaman, perlindungan habitat penting seperti lokasi memijah, melahirkan, dan pengasuhan anakan serta penghentian praktik pengambilan sirip hiu dan membuang sisa tubuhnya, baik dalam keadaan hidup atau mati ke laut," imbuhnya.

Sejak tahun 2018, menurut Dirhamsyah, LIPI telah bekerjasama dengan USAID (United States Agency for International Development) lewat program USAID BIJAK, yang mana telah mengembangkan metodologi penelitian dan protokol untuk menentukan tingkat pemanfaatan yang berkelanjutan terhadap spesies yang terancam.

“Diharapkan proses pembuatan dokumen NDF hiu lanjaman ini menjadi contoh bagi pengembangan dokumen NDF lainnya dan dapat meningkatkan perlindungan spesies hiu dan pari lainnya yang terancam punah,” ungkap Dirham.

Sementara itu, Wakil Direktur USAID Kantor Lingkungan Hidup, Jason Seuc, mengungkapkan pihaknya bangga dapat bekerja sama dengan LIPI dalam menyelesaikan rekomendasi kuota perdagangan berbasis sains ini agar untuk memastikan keberlangsungan hidup populasi liar hiu lanjaman di Indonesia terjaga.

“Kami berharap kebijakan NDF untuk hiu lanjaman dapat meningkatkan kesadaran dan upaya-upaya konservasi, mengurangi perdagangan ilegal satwa liar, dan memulihkan populasi spesies ini secara alami,” kata Jason.

 

772