Home Politik Ketua PUSKAPSI: Anomali Amien Rais Mantan Ketua MPR yang Tidak Percaya MK

Ketua PUSKAPSI: Anomali Amien Rais Mantan Ketua MPR yang Tidak Percaya MK

Jakarta, Gatra.com - Ketua PUSKAPSI Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menganggap pernyataan Amien Rais terkait seruan “people power” merupakan pernyataan yang membahayakan.

“Ini pernyataan yang sembrono, gegabah, berbahaya dan mengancam keberlanjutan negara hukum demokratis kita,” ujar Bayu dalam diskusi dengan tajuk “Menelaah Potensi Konflik People Power atau Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi setelah Pemilu Serentak 2019” di Puri Imperium Office Plaza, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Bayu juga menuding sebuah anomali saat Amien Rais yang merupakan Ketua MPR merupakan orang yang berperan dalam lahirnya perubahan pasal 24 C ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Menjadi anomali, justru menganggap keberadaan mahkamah konstitusi tidak berguna,” kata Bayu.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan hak peserta pemilu. Para peserta pemilu punya waktu tiga hari untuk merespon apakah akan menerima hasil pemilu atau tidak. Jika disinyalir ada kecurangan punya hak untuk mengajukan ke mahkamah konstitusi.

Menurut data yang disampaikannya, pada pemilu tahun 2004 terdapat 273 perkara PHPU dan 41 (15%) perkara dikabulkan oleh MK. 2009 tercatat 627 perkara dan 68 perkara dikabulkan setara 10%. Kemudian yang paling akhir 2014 terdapat 916 perkara PHPU dengan 21 perkara atau 2% dikabulkan MK. Menurutnya data itu menunjukan hasil kerja KPU selama ini dikoreksi oleh MK.

Sementara untuk sengketa pilpres 2014 yang menjadi alasan bukanlah keberpihakan MK pada calon tertentu. Namun secara keputusan MK, dalil-dalil yang diajukan pemohon memang dianggap lemah.

“Pasangan Prabowo-Hatta merasa kira-kira 5 juta suara yang hilang. Faktanya dalam putusan MK, (penggugat) tidak bisa menggugat secara rinci, dimana KPU menghilangkan suara 5 juta? dan dimana dimenambah suara Jokowi-JK?” ungkapnya.

 

938