Home Politik TKD Membuka Posko Pengaduan di 33 Kabupaten/Kota

TKD Membuka Posko Pengaduan di 33 Kabupaten/Kota

Medan, Gatra.com – Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Calon Presiden (Capres) Nomor urut 01 membuka posko pengaduan di Kabupaten Kota di Sumatera Utara (Sumut). Posko tersebut dibuka untuk menerima setiap pengaduan atas kemungkinan kecurangan dan pelanggaran selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Koordinator Hukum, TKD Jokowi-Ma’ruf, Panca Putra mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menemukan indikasi pelanggaran dalam Pemilu Pilres 2019. Salah satu dari indikasi tersebut adalah pengaduan atas pelanggaran yang tidak di terima oleh sejumlah oknum penyelenggara pemilu. Alasan penolakan pengaduan karena pelanggaran yang di laporkan tidak berkaitan dengan Pemilu.

Selain itu ada juga oknum dari penyelenggara yang secara terang-terangan menyatakan dukungan lewat isyarat foto di media sosial untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Jadi untuk merespon cepat setiap pelanggaran maka kita membuka di 33 kabupaten/kota. Dan saat ini sudah berdiri di sejumlah daerah yang sangat rawan pelanggaran,” terangnya kepada Gatra.com di Medan, Senin (15/4).

Panca memaparkan bahwa posko yang dibuka juga merupakan posko pendampingan terhadap warga yang ingin menggunakan hak suaranya dengan baik dan benar. Pihak TKD berharap bahwa keberadaan posko dapat menjembatani kepentingan warga.

“Sejauh ini kita masih percaya kepada penyelenggara. Namun kita juga tidak dapat menutup mata ada oknum yang sudah curang. Serta mengantisifasi adanya tidakan pelanggaran yang sistimatik, masih dan terstruktur,” katanya.

Panca menambahkan bahwa posko nanti akan menerima dan merespon pengaduan masyarakat secara langsung. Karena itu masyarakat jangan takut untuk membuat pengaduan apabila ada pelanggaran. Pihak pengelola posko akan melakukan pendampingan dan indentifikasi pelanggaran dengan baik.

Reporter: Baringin Lumban Gaol

178