Home Politik Kapten Kapal Disidang, 22 Nelayan Aceh Dipulangkan dari Myanmar

Kapten Kapal Disidang, 22 Nelayan Aceh Dipulangkan dari Myanmar

Banda Aceh, Gatra.com – Sebanyak 22 nelayan asal Aceh yang ditahan di Myanmar akhirnya tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Senin (15/4). Sementara kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar.

Kepulangan para ABK asal Aceh Timur ini diantar langsung oleh Kementerian Luar Negeri untuk Myanmar yang disambut oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Myanmar, Duta Besar Indonesia untuk Myanmar yang telah membantu memulangkan nelayan Aceh, sehingga mereka bisa kembali ke kampung halaman.

“Kita upayakan ke depan kejadian ini tidak terulang lagi dengan melakukan berbagai upaya di antaranya memberikan workshop tentang navigasi, termasuk pemahaman mereka tentang hukum laut, sehingga kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” jelasnya.

Nova juga menyatakan, pihaknya akan membantu dalam pengadaan alat navigasi sederhana yang bisa dibagikan kepada nelayan, karena mereka mencari ikan sampai jauh. “Nanti teknis diantur oleh dinas terkait,” paparnya.

“Pembebasan nelayan Aceh yang ditangkap ini sudah memasuki batas wilayah perairan Myanmar akhirnya disetujui, setelah koordinasi antara Pemerintah Myanmar dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Pemerintah Aceh,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah.

Ia berharap kepada masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai nelayan terutama yang erat kaitannya sampai mencari ikan di perbatasan haruslah memperhatikan batas wilayah.

Beruntung, kata dia, Pemerintah Myanmar dengan Pemerintah RI memiliki hubungan yang bagus, sehingga mereka bisa dipulangkan kembali. “Ke depan kita berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” paparnya.

Dikatakannya, profesi nelayan memang tidak bia kita pungkiri, tapi kita harus membekali dengan sistem yang lebih baik, pengetahuan yang lebih baik sehingga kita tidak melanggar batas wilayah negara orang.

“Dinas Sosial Aceh berharap kepada para nelayan untuk dapat menyampaikan kepada rekan-rekan lainnya untuk tidak melewati batas negara orang saat menangkap ikan,” pesan Devi Riansyah.

Sementara itu, Kasubdit II Perlindungan dan BHI Kementerian Luar Negeri, Neni Kurniati mengatakan, keberhasilan pemulangan 22 dari 23 nelayan Aceh tersebut berkat kombinasi upaya diplomasi yang baik kedua negara. Namun untuk kapten kapal harus menjalani persidangan di Myanmar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di sana.

“Kepada para nelayan kami sangat berharap agar mematuhi ketentuan perbatasan yang tidak boleh dilanggar, sehingga kejadian ini tidak lagi terulang,” jelasnya.

Seusai melakukan penyambutan di ruang VIP Bandara SIM, para nelayan kemudian dibawa ke Dinas Sosial Aceh untuk selanjutnya diantar ke kampung halaman mereka di Aceh Timur.


Reporter: Teuku Dedi

 

1098