Home Politik Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba 2,5 Kg

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba 2,5 Kg

Makassar, Gatra.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 2,5 kilogram.

“Kelihatannya pelaku narkoba ingin meanfaatkan kesempatan karena polisi sibuk urus pengamanan Pemilu, tapi saya tegaskan Polda Sulsel tidak akan membiarkan kejahatan narkoba walaupun kami sibuk urus pengamanan Pemilu,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin, kepada kalangan media di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (16/4).

Menurutnya, pengungkapan itu terjadi di dua lokasi dengan takaran barang bukti yang berbeda, yakni di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan barang bukti sebanyak 500 gram, serta di Tiroang, Kabupaten Pinrang, seberat 2 kilogram.

Kapolda menjelaskan, sabu seberat 2 kilogram itu dikemas rapi di dalam alat speaker merk pioner yang berisikan 2 bal plastik ukuran besar yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat. Selebihnya, 3 bal plastik bening ukuran sedang.

“Kepemilikan sabu berbentuk kristal bening itu bernisial YC dan EW, warga dari Kampung Ujung, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang,” katanya.

Hamidin mengatakan pengungkapan dilakukan kepolisian di kediaman EW, sekitar pukul 13.00 Wita pada Sabtu 13 April lalu.

Setelah dimintai keterangan, EW kemudian mengakui jika sabu lainnya berada di rumah YC. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sabu 2 kilogram tersebut berasal dari Malaysia, melalui Nunukan dan Enrekang, dan dikendalikan dari Lapas Tenggarong oleh saudara dari Y,” kata Hamidin.

Kapolda kembali menegaskan bahwa meski sekarang ini adalah momentum Pemilu, namun seluruh personelnya tetapi fokus pada tugas utamanya masing-masing, termasuk dalam penanganan masalah kasus narkoba.

"Kami tidak akan lengah dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Reporter: Irfan

Editor: Anthony Djafar