Home Hukum Lima Anggota Polri Dilaporkan ke Propam Soal Sengketa Tambang Nikel

Lima Anggota Polri Dilaporkan ke Propam Soal Sengketa Tambang Nikel

Jakarta, Gatra.com- Lima anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Kelima anggota itu dilaporkan terkait dugaan keberpihakan dalam menangani kasus sengketa tambang Nikel di Luwu Timur, Sulsel.

"Keberpihakan ini antara lain mengawal direktur utama (dirut) baru yang kami anggap tidak sah, bersama sekelompok preman memasuki kantor operasional perusahaan," kata kuasa hukum PT APMR, Henry Yosodiningrat, di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (22/11).

Lima anggota yang dilaporkan itu ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora. Kemudian, Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.

Menurut Henry, kelima anggota polisi itu diduga bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI). Henry menyebut ada kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai perusahaan oleh sekelompok preman, namun dibiarkan oleh lima anggota polisi tersebut.

"Ada aksi pendobrakan pintu pagar juga mereka biarkan," kata Henry.Polda 

Untuk menjamin netralitas dalam pengaduan itu, Henry menyampaikan pengaduan ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri. Dalam pengaduannya, disebutkan selain ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasional PT CLM di Malili, Luwu Timur, pada Rabu, (16/11). Kapolres Luwu Timur menerbitkan Surat Nomor: B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources.

Surat tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 5 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 05 November 2022. Diduga oknum Dirkrimsus dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada PT AMI.

Kemudian, pada Rabu, (16/11). Dirkrimsus menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan, yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri beralamat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

"Besoknya langsung terbit surat panggilan dan dilakukan proses penyidikan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus itu. Kami menilai penyidikan seperti ini tidak sah, enggak benar," kata Henry.

Henry memandang sebuah kasus hanya bisa diproses kilat bila punya atensi yang besar. Seperti temuan narkoba dalam jumlah besar atau terorisme.

Henry mengatakan dimulainya penyidikan tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, merupakan hal yang janggal. Sebab, kata dia, SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa.

"Berdasarkan uraian kronologis peristiwa di atas, Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Rl dan tidak profesional," tegasnya.

Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur

Sementara itu, Kapolres Luwu Timur Silvester M.M Simamora diadukan ke Propam karena diduga melanggar aturan disiplin anggota Polri dan bertindak tidak profesional dalam menangani masalah. Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur dilakukan secara terpisah dari pengaduan terhadap empat anggota Polda Sulsel lainnya.

Silvester disebutkan ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasional PT CLM di Malili, Luwu Timur, pada Rabu, (16/11). Kapolres Luwu Timur juga menerbitkan Surat Nomor: B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources.

Surat tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 5 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 5 November 2022. Surat Kapolres Luwu Timur tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian kargo nickel yang terjadi periode 1-4 November 2022 di area IUP OP PT Citra Lampia Mandiri.

Henry mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui dalam rentang waktu tersebut telah dilakukan pengiriman dua tongkang. Dengan tujuan PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, sebagaimana pada dokumen barang dan kapal masing-masing.

Pertama, pemberangkatan pada 1 November 2022 menggunakan Kapal TB Buana Maritim V-BG Buana Jaya 3005, tujuan Jetty PT Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah. Kedua, pemberangkatan pada(4/11) menggunakan Kapal TB. SM Golden-BG SM 300-1, tujuan Jetty PT Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah.

Dalam surat perintah itu, kata Henry, Kapolres Luwu Timur mempersilakan untuk melakukan pembongkaran dan pengolahan, akan tetapi pembayaran agar ditangguhkan terlebih dahulu sampai proses lebih lanjut. Menurut Henry, isi surat itu sangat tendensius dan menunjukkan keberpihakan dengan tujuan agar pembayaran dilakukan kepada manajemen yang baru di bawah kepemimpinan Zainal Abidinsyah Siregar.

"Yang mereka kawal ketika datang untuk mengambil alih manajemen dengan cara kekerasan," kata Henry.

Padahal, hingga kini laporan polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 5 November 2022 masih dalam proses penyelidikan. Henry menyebut para oknum polisi itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena telah menunjukkan keberpihakan dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara pidana di atas.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, saya mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai pidana yang dilakukan oleh Kapolres, itu melanggar Pasal 423 KUHP. Inilah yang saya laporkan, saya juga sudah membuat laporan dengan tembusan ke Kapolri, Irwasum dan Kapolda Sulawesi Selatan," katanya.

1323