Home Ekonomi Pemerintah Menyiapkan Langkah-langkah Hukum Untuk Membela Sawit

Pemerintah Menyiapkan Langkah-langkah Hukum Untuk Membela Sawit

Jakarta, Gatra.com - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengaku baru saja menghadiri rapat dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Rapat tersebut, ia mengungkapkan, membahas Delegated Act yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) yang menempatkan sawit sebagai Komoditas high risk. 

"Intinya harus dijalankan secara pararel. Termasuk menugaskan kami (Kemendag) untuk mulai melaporkan updated langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menggugat WTO," katanya kepada Gatra.com, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4).

Pararel dengan itu, kata Oke, pihak swasta juga akan melaporkan ke European Court of Justice. "Kita saat ini, waktu mendampingi Menko ke sana melakukan konsultasi hukum kepada beberapa law firm kita, kita sudah grading ada lima, menetapkan siapa," jelasnya.

Untuk menghindari agar tidak terlalu birokratis, kata Oke, dibutuhkan kepanitian khusus. Sebabnya, akan ada Permenko untuk menetapkan teknisnya seperti apa.

"Akan ada peraturan dari Kemenko untuk menetapkan siapa-siapa, dalam melaksanakan berbagai hal," ungkapnya.

Walau begitu, Oke bilang, Pemerintah masih akan tetap menunggu delegated act diterbitkan secara resmi. "Perkiraanya 15 Mei. Tapi kita sudah melakukan persiapan-persiapan. Jadi ada legal khususnya dari Pemerintah," ia menjelaskan.

Oke melanjutkan, saat ini Pemerintah belum memutuskan law firm mana yang akan dipakai Pemerintah. "Belum memilih, baru melakukan konsultasi. Apakah atas nama Asosiasi. Oleh asosiasi kan bisa. Semua Law firm-nya mempunyai perwakilan di Belgia," katanya.

1512