Home Politik Ruang Sempit Penyuluhan KB jadi Tempat Rekapitulasi Suara

Ruang Sempit Penyuluhan KB jadi Tempat Rekapitulasi Suara

Jambi, Gatra.com - Proses penghitungan suara di tingkat kecamatan di 11 Kecamatan di Kota Jambi mulai dilakukan dari yang sebelumnya di tingkat TPS. Pada tingkat kecamatan penghitungan sejak Jumat 19 April dan Sabtu 20 April 2019. Berbagai permasalahan mulai terjadi di tingkat Kecamatan.

Sebuah ruangan untuk penyuluhan KB di Kantor Kecamatan Kotabaru Jambi dengan panjang sekitar lima meter dan lebar dua meter disulap menjadi ruangan tempat proses penghitungan surat suara tingkat kecamatan. Ada sebanyak 229 TPS dari lima kelurahan di Kecamatan tersebut yakni Kelurahan Pall V, Suka Karya, Simpang III Sipin, Kenali Asam Bawah dan Kenali Asam Atas dengan rincian 24.644 pemilih pria dan 25.250 pemilih perempuan.

Meski ruangan itu sempit tetapi semangat para saksi sangatlah antusias walaupun serba kekurangan. Saksi calon DPD RI, Rahmat mengeluhkan karena harus menunggu sejak pukul 14.00 WIB dari yang dijadwalkan. Proses tersebut molor hingga 2 jam lamanya, baru berlangsung sekitar pukul sekitar pukul 16.00 WIB.

"Karena petugas belum menemukan tempat penghitungan yang pasti hingga diputuskan ruangan KB di Kecamatan," kata Rahmat.

Ia berharap ada ruangan yang layak menampung para saksi dalam proses penghitungan berlangsung. "Kami saksi kesulitan menyaksikan proses penghitungan surat suara karena terlalu sempitnya ruangan. Baru 2 TPS yang selesai dihitung hari ini," kata Rahmat, Jumat malam (19/4), usai penghitungan sekitar pukul 21.30 WIB.

Penelusuran Gatra.com, satu meter di luar ruangan terdapat tenda yang hanya digunakan sebagai tempat teduh dan berkumpul para saksi, beberapa kursi plastik belum mampu menampung dengan banyaknya saksi. Sejumlah saksi terlihat duduk di bawah pinggiran tenda. Sedangkan proses penghitungan berlangsung di dalam ruangan yang sempit tersebut.

Ketika penghitungan berlangsung, para saksi berdiri berdesakan di depan pintu dan sebagian ada yang menengok dari bagian luar melalui jendela mengarah ke kertas suara yang dihitung dan ke layar infokus. Petugas panwaslu melarang bagi siapa saja saksi maupun peserta pemilih masuk ke dalam ruangan menghimpun data hasil perolehan suara, jika tidak dapat menunjukkan surat mandat. 

Bukan sekadar saksi, tetapi berlaku juga bagi wartawan yang ingin mengabadikan hasil proses penghitungan sekalipun. Misalnya hasil perolehan Presiden dan Wakil Presiden, meskipun wartawan sudah menunjukkan identitas resminya tetapi dengan berbagai alasan petugas Panwaslu enggan memberitahukan hasilnya.

Saksi lainnya, Nofrianto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi yang terjadi, permasalahan itu sudah disampaikannya kepada petugas Panwaslu di ruangan itu bernama Teguh. Sedangkan ruang Aula Kantor Kecamatan dijadikan sebagai tempat penyimpanan kotak suara.

"Kalau masalah tempat 100 persen urusan PPK Panwaslu tidak bisa masuk ke ranah itu. Kecuali kalau ada kesalahan, baru ranah mereka," kata Nofrianto.

Kemudian, lanjut Nofrianto, proses penghitungan suara juga terbilang lambat. Menurutnya dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 pasal 52 ayat 6 sendiri disebutkan bahwa proses penghitungan dilakukan berurutan yakni dimulai Presiden - Wakil Presiden terlebih dahulu. Disusul DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

"Sedangkan proses penghitungan dimulai dari Presiden sampai DPRD per-TPS satu persatu per TPS, bukan mendahulukan menghitung perolehan suara Presiden dan Wapres terlebih dahulu,” kata Nofrianto.

Hal senada juga dikatakan, Jhoni, dengan banyaknya jumlah yang dihitung hasilnya baru akan bisa diketahui lebih lama. Petugas membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih disegel. Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung berdasarkan TPS. Menurut Jhoni, ketidakpastian waktu sama artinya menyuruh para saksi untuk terus bermalam di Kantor tersebut.

"Sempitnya ruangan ini membuat saksi merasa tidak nyaman karena harus menunggu lama, para saksi harus tegak berdiri menyaksikan penghitungan dari luar. Misalnya menunggu perolehan suara presiden dan wakil presiden yang dihitung satu persatu dari TPS 1 sampai ke TPS 229," kata Jhoni.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya belum memberikan tanggapannya.

794