Home Ekonomi BNPB Siap Pidana Pihak yang Hambat Pembebasan Lahan Relokasi di Palu

BNPB Siap Pidana Pihak yang Hambat Pembebasan Lahan Relokasi di Palu

Palu, Gatra.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang menghambat BNPB dalam memenuhi kebutuhan pengungsi korban bencana di Kota Palu.

"Jika pihak-pihak pemilik HGB (Hak Guna Bangunan) menghambat pembebasan lahan untuk dijadikan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap (hunian tetap) untuk korban bencana di Palu akan kami pidanakan," tegas Doni dalam rapat koordinasi penanganan bencana di daerah terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengal di ruang kerja Gubernur Sulteng, Jumat (19/4).

Dikutip dari Antara, pernyataan itu disampaikan Doni mengingat pihak PT. Lembah Palu, salah satu perusahaan pemegang HGU di Kelurahan Tondo enggan lahan yang mereka kuasai separuhnya dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap.

Baca Juga: Baznas-Kimia Farma Resmikan Klinik di Palu

Ancaman yang dia sampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di pasal 50 disebutkan ancaman bagi pihak-pihak yang menghambat kegiatan BNPB untuk korban bencana. Sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar siap menunggu.

Kemudahan akses oleh BNPB yang dia maksud tertuang dalam pasal 50. Di pasal 50 disebutkan dalam status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai kemudaha akses meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan, imigrasi, serta cukai dan karantina.

Selanjutnya perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Baca Juga: KPU Sulteng: Petugas lalai, 370 TPS di Banggai Gelar Pemungutan Suara Hari Ini

"Tetap kita kita tawarkan kompromi. Mereka tidak boleh dirugikan. Tetapi jika mereka menghambat, maka kita pakai pasal 77 ini. Sebab kita wajib memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat," ucapnya.

Sementara itu Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPB), Sofyan Djalil menekankan jika soal keengganan PT. Lembah Palu untuk merelakan lahan HGU yang mereka kuasai sekitar 40 hektare untuk dimanfaatkan sebagai kawasan relokasi dan pembangunan huntap akan dia tangani sendiri.

"Pokoknya akan kita selesaikan karena ini untuk kepentingan publik. Pokoknya saya, Pak Doni, Pak Gubernur akan menyelesaikan ini. Hal yang penting, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia bisa terus membangun," ucapnya.

Akibat persoalan tersebut, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia selaku penyumbang terbanyak huntap untuk korban bencana di Palu dan Sigi sempat berniat membatalkan pembangunan huntap di Kelurahan Tondo tersebut. Mereka mengacu pada keberatan perusahaan yang enggan merelakan sebagian lahan HGU yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pembangunan huntap.

 

 

 

1224