Home Ekonomi Regulasi Proteksi Terumbu Karang Tak Jelas, Peneliti dan Akademisi Diadu Domba

Regulasi Proteksi Terumbu Karang Tak Jelas, Peneliti dan Akademisi Diadu Domba

Jakarta, Gatra.com - Terumbu karang adalah salah satu kekayaan hayati yang dimiliki oleh Indonesia. Namun, upaya Indonesia dalam menjaga kelestarian dan kesinambungan hidup terumbu karang dianggap belum serius. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai hal ini karena belum pernah ada penentuan nilai ekonomi dari terumbu karang sebelumnya. Regulasi tentang perusakan terumbu karang juga belum jelas.

"Ketika ada kapal yang menabrak karang, dan karangnya rusak, kita belum bisa berbuat apa-apa untuk menuntut penabrak tersebut atau bahkan melakukan reparasi ke terumbu karangnya," ucap Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Dirhamsyah ketika ditemui di kapal Baruna Jaya VIII, di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (22/4).

Saat ini, kata Dirham, muncul beberapa oknum yang mengeksploitasi kekurangan regulasi perlindungan terumbu karang tersebut. Salah satunya adalah penabrakan sengaja kapal ke terumbu karang untuk mendapat keuntungan.

Baca Juga: LIPI: Kesehatan Terumbu Karang Indonesia Masih Mengecewakan

Ia mencontohkan kasus di Papua saat ada kapal yang menabrak terumbu karang dan meminta ganti rugi dari asuransi. Tak jarang, peneliti dan akademisi di bidang ini kerap diadu domba oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

"Yang lucunya, mereka ini sering mengundang ahli dari LIPI dan universitas-universitas untuk memecahkan kasus tersebut. Yang LIPI, dipanggil pihak pemilik kapal, yang dari universitas dipanggil pihak asuransi. Saya melihat bahwa peneliti dan dosen di kasus seperti ini dijadikan seperti sebagai korban adu domba," paparnya.

86