Home Politik Sedang Asyik Ngopi, Mantan Calon Bupati Tapteng Diamankan Kejaksaan Sibolga

Sedang Asyik Ngopi, Mantan Calon Bupati Tapteng Diamankan Kejaksaan Sibolga

Sibolga, Gatra.com - Jusman Nainggolan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara pada 2015 lalu, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.

Dia ditangkap di salah satu kedai kopi di Jalan S Parman Kota Sibolga, Selasa (23/4) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Proses penangkapan Jusman yang dikenal sebagai rekanan (kontraktor) dan juga pernah menjadi calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2005 silam berlangsung cepat.

Terlihat beberapa petugas turun dari sebuah mobil dan langsung bergerak mengamankannya dari tempat duduknya tanpa ada perlawanan.

Jusman kemudian digiring menuju mobil dan dibawa dari lokasi. Namun, sebelum menaiki mobil tim Jaksa, Jusman terlihat menitipkan kunci mobilnya kepada seorang temannya.

Diketahui, kasus illegal logging telah berproses panjang. Awalnya Jusman ditangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara di Madina, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Jusman sempat divonis bebas oleh PN Sibolga melalui putusan Nomor 259/Pidsus/2015/PN Sibolga, tanggal 24 November 2015.

Tetapi, Jaksa mengajukan kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutuskan vonis 2,3 tahun terhadap Jusman dalam putusan Nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016, pada tanggal 13 September 2016.

Dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan tahanan. Barang buktinya, 1 unit alat berat dan 57 batang kayu gelondongan.

Terkait penangkapan Jusman, Kajari Sibolga Timbul Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi demikian juga dengan pejabat kejaksaan setempat.


Reporter: Jonny Simatupang

Editor: Hendry Roris Sianturi