Home Politik Mahasiswa di Padang Aksi Tuntut KPU Sumbar Terkait Pemilu 2019

Mahasiswa di Padang Aksi Tuntut KPU Sumbar Terkait Pemilu 2019

Padang, Gatra.com – Sejumlah mahasiswa di Kota Padang yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Mereka menuntut agar KPU Sumbar adil dan transparan dalam menyikapi polemik seputar Pemilu 2019.

Pantauan Gatra di lapangan, sejumlah mahasiswa tersebut mendatangi kantor KPU Sumbar sekira pukul 14.30 WIB dan setelah berorasi, pukul 15.25 WIB mereka bubar dengan tertib.

Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan “KPU Adil?”, “Save Luber dan Jurdil” dan “Luber Jurdil Telah Mati”.

Koordinator aksi, Indra Kurniawan Rezky mengatakan bahwa KPU Sumbar tidak mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi dalam Pemilu 2019. “KPU merupakan penyelenggara, itu harus adil, transparan dan jujur. Hingga hari ini, kami menilai KPU belum menyikapi segala persoalan yang terjadi dalam Pemilu 2019,” ujarnya, Kamis (25/04).

Menurut Indra, KPU Sumbar harus menyelesaikan semua dugaan keucarangan pemilu, seperti perhitungan real count yang masih banyak kesalahan. “Selesaikan persoalan dibakarnya gudang KPU di Pesisir Selatan. KPU juga harus memberikan tunjangan bagi penyelenggara pemilu,” ungkap Indra dalam orasinya.

Tidak hanya itu, Indra menyampaikan, harus ada tunjagan bagi penyelenggara pemilu. “Mereka (penyelenggara) harus diperhatikan, berikan mereka tunjangan atau santunan. Banyak diantara mereka yang sakit, bahkan meninggal dunia,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, terkait tuduhan kecurangan pemilu, silahkan tempuh proses yang ada. “Kalau ada temuan pelanggaran, itu ada prosesnya, sistim pemilu sudah menyediakan mekanisme komplain terhadap itu,” ujarnya di hadapan sejumlah mahasiswa yang orasi tersebut.

Jika kawan-kawan menemukan pelanggaran pemilu, silahkan lapor sesuai mekanisme yang telah disediakan, kata Gebriel.

Selain itu, tunjangan ataupun santunan bagi peneyelenggara pemilu, kata Gebriel sudah diusahakan. “Sudah lama kita usahakan itu, namun belum bisa direalisasikan, karena kewenangan untuk menetapkan itu ada di pemerintah, bukan lagi KPU,” jelasnya.

7489