Home Politik Baru PDIP Batanghari yang Setor Laporan Dana Kampanye, KPU Deadline Rabu

Baru PDIP Batanghari yang Setor Laporan Dana Kampanye, KPU Deadline Rabu

Batanghari, Gatra.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat sebagai partai politik (parpol) pertama yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Komisioner KPU Batanghari Divisi Hukum, Mustra mengatakan, LPPDK PDIP diterima sekira pukul 14.25 WIB, Sabtu (27/4). Berkas LPPDK diserahkan langsung Bendahara DPC PDIP Kabupaten Batanghari, Ahlal Firda. "Jika tak melapor, maka calon anggota legislatif dari parpol tersebut tidak akan dilantik," ujar Mustra kepada Gatra.com di Kantor KPU Kabupaten Batanghari.

Dia mengimbau agar pengurus parpol lainnya untuk segera menyerahkan LPPDK paling lambat Rabu (1/5) pukul 18.00 WIB. Sebab jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK, caleg yang terpilih tidak akan di lantik.

"Di sisi administrasi tidak bisa ditetapkan, jadi calon terpilih tidak bisa dilantik kalau parpolnya tidak serahkan LPPDK," katanya.

Dalam hal ini, kata Mustra, KPU Kabupaten Batanghari hanya berperan sebagai fasilitator dan form LPPDK yang harus diisi oleh parpol. "Sedangkan penilaian layak atau tidaknya hingga klarifikasi dilakukan sepenuhnya oleh kantor akuntan publik," ujarnya.

132