Home Politik Di Muaro Jambi Baru Satu Parpol yang Baru Laporkan Dana Kampanye

Di Muaro Jambi Baru Satu Parpol yang Baru Laporkan Dana Kampanye

Muaro Jambi, Gatra.com - Partai politik peserta pemilu mayoritas belum menyerahkan Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampaye (LPPDK) kepada KPU Muaro Jambi. Sejauh ini tercatat hanya satu parpol yang sudah menyerahkan. Parpol yang menyerah itu adalah PDI-P.

"Baru satu parpol yang menyerahkan. Sisanya belum," kata Komisioner KPU Muaro Jambi yang membidangi Hukum, Edison, Senin (29/4).

Edison mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan liaison officer (penghubung) masing-masing parpol agar segera menyerahkan LPPDK. "Kita beri batas waktu hingga 1 Mei, kalau tidak maka parpol itu bakal kena sanksi, " ujarnya.

Edison menjelaskan bahwa sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK cukup tegas. Di PKPU dalam pasal 68 dijabarkan bahwa sanksinya, tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten yang bersangkutan menjadi calon terpilih.

"Sanksinya sangat jelas, makanya kita harapkan parpol yang lainnya segera menyerahkan," ucapnya.

PDI perjuangan menyerahkan LPPDK ke KPU Muaro Jambi pada Senin (29/4). LPPDK itu diserahkan sekitar pukul 13.30 WIB.

Sesuai PKPU 34 atas perubahan PKPU 24 Tahun 2018, setiap parpol wajib menyerahkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan. KPU Muaro Jambi sendiri memberi tenggat waktu penyerahan hingga 1 Mei 2019 pukul 24.00 WIB.

Penghubung Partai Demokrat, Marwin Saragih saat dikonfirmasi mengatakan bahwa LPPDK partainya sudah disiapkan. Pihaknya tinggal menunggu waktu untuk penyerahannya saja. "Alhamdulillah sudah siap dan akan segera kita serahkan sebelum batas akhir," kata Marwin.

325