Home Ekonomi Pupuk Bersubsidi Rawan Diselewengkan

Pupuk Bersubsidi Rawan Diselewengkan

Muaro Jambi, Gatra.com - Alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi pada 2019 ini mencapai 17.900 ton. Pupuk subsidi itu terdiri dari pupuk urea sebanyak 4.881,55 ton, SP36 sebanyak 2.123 ton, Za sebanyak 1.534 ton, pupuk NPK sebanyak 8.469,20 ton, dan pupuk organik 937,50 ton

Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Luthfi Noor mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 17.900 ton itu secara keseluruhan untuk kebutuhan sektor pertanian. Sektor pertanian itu terdiri dari sub sektor tanaman pangan dan holtikultura, sub sektor perkebunan rakyat, dan sub sektor perikanan dan peternakan.

"Khusus untuk sub sektor perikanan dan peternakan kita tidak dapat alokasi pupuk bersubsidi tahun ini. Mungkin karena petani kita tidak ada yang berminat menggunakan," kata Luthfi Noor kepada Gatra.com, Selasa (30/4).

Luthfi Noor mengatakan bahwa yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani serta lahannya maksimal dua hektar. Sementara bagi petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektar tidak berhak mendapat pupuk bersubsidi karena dianggap sebagai petani yang sudah mandiri.

"Kelompok tani ini terlebih dahulu mengajukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Pengajuannya sekarang semakin diperketat dengan sistim Elektronik-RDKK. Sistem ini untuk menghindari copy paste sekaligus merupakan cikal bakal kartu tani. Rencananya mulai diterapkan pada 2020," ujarnya.

Meskipun sistem yang dibangun sudah semakin ketat bukan berarti potensi penyelewenangan pupuk bersubsidi telah tertutup. Penyelewengan pupuk bersubsidi tetap akan terjadi tanpa pengawasan secara ketat.

"Pengawasan di lapangan tetap harus diperketat. Kita sudah tempatkan dua orang petugas untuk melakukan pengawasan di lapangan. Termasuk mengecek ke lokasi dan pemakaiannya oleh petani," kata Luthfi.

Pengawasan ini sangat penting karena bisa saja petani menjual pupuk bersubsidi itu kepada perusahaan perkebunan. Modus seperti ini berpotensi terjadi mengingat harga pupuk subsidi jauh lebih murah dibanding pupuk non subsidi.

"Tidak hanya petani saja yang kita awasi, distributor dan kios pengecer turut kita awasi dan verifikasi. Kita periksa SPJB-nya (Surat Perjanjian Jual Beli), " katanya.

Luthfi menyebut pengawasan seperti ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Sebab, sudah pernah ada kejadian dimana kios pengecer menjual pupuk bersubsidi kepada perusahaan.

"Potensi kecurangan itu harus diawasi. Kalau ada temuan maka akan dilaporkan kepada KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida)," ujarnya.

Harga pupuk bersubsidi juga turut dipantau. Soalnya, tidak jarang pupuk bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi. Adapun HET masing-masing pupuk bersubsidi perkilogramnya adalah Rp1.800 untuk urea, harga SP36 Rp2.000 perkilogram, Za Rp1.400, NPK Ponska Rp2.300 dan organik Rp500 per kilogram. "Pengawasan HET ini memang tugas Diaperindag, tapi kalau ada temuan tetap kita laporkan ke KP3," katanya.

Luthfi turut menjelaskan bahwa produsen pupuk bersubsidi ada tiga. Produsen itu adalah Iskandar Muda (PIM) khusus pupuk urea, Petrokimia Gresik (menyalurkan SP36 dan Za) dan Pusri khusus untuk pupuk NPK dan organik.

"Distributor di Muaro Jambi ini ada enam: PT Pertani, Puskud Jambi, CV Gema Nusantara, CV Putra Medina, CV Mitra Tani Lestari, dan CV Chelsea Yance," kata Luthfi.

1305