Home Ekonomi Jambi Belum Punya Upah Minimum Sektoral

Jambi Belum Punya Upah Minimum Sektoral

Jambi, Gatra.com - Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Roida Pane mengatakan dirinya telah bernegoisasi selama tiga tahun untuk memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jambi. Alhasil, upah buruh selama ini hanya bergantung kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Kita sudah kirim surat dan menyampaikan ini ke perusahaan-perusahaan lewat disnakertrans. Tapi hasilnya apa? Nol besar!" kata Roida di hadapan ratusan buruh dalam perayaan Mayday di Jambi, Rabu (1/5). Ia mengaku UMSP ini nilainya setidaknya 5 persen di atas UMP.

Bagi Ketua DPC Hukatan KSBSI Muaro Jambi, Hendra Ambarita, di Jambi boleh dibilang adalah satu-satunya provinsi yang belum memiliki upah sektoral. "Semuanya masih mengacu kepada UMP yang hanya Rp2,4 jt. Itu sudah terjadi belasan tahun," katanya.

Ia membandingkan dengan Sumatra Selatan yang memiliki upah sektoral 11 dan Riau 7. Hendra berharap selambat-lambatnya pada tahun 2020 mendatang, Provinsi Jambi harus memiliki setidaknya lima upah sektoral: perkebunan, crumb rubber, perkayuan, bongkar muat, dan pertambangan.

Ketua KSPSI Jambi, Don Fredy juga sepakat soal pendapat itu. Menurutnya, habis lebaran atau Juni 2019 mendatang, seluruh berdemo harus stop bekerja dan menggelar demo besar-besaran. "Pokoknya kosongkan semua pabrik. Kita unjuk rasa besar-besaran menginap di kantor gubernur. Sampai semua permintaan kita disetujui perusahaan," ujarnya disambut tepuk riuh para buruh.

1207