Home Politik KPU Muaro Jambi Batasi Peliputan Rapat Pleno

KPU Muaro Jambi Batasi Peliputan Rapat Pleno

Muaro Jambi, Gatra.com - KPU Muaro Jambi membatasi hak wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan terhadap kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Muaro Jambi. Pembatasan ini tentu saja sangat disesalkan para wartawan karena tidak bisa memantau langsung jalannya proses pleno.

"KPU hanya memperbolehkan wartawan meliput pembukaan dan penutupan rapat pleno. Itu sama saja membatasi hak kita sebagai wartawan, " kata Andil Antoni, wartawan salah satu televisi nasional kepada Gatra.com, Kamis (2/5).

Andil menyebut bahwa yang menarik dari rapat pleno ini adalah proses jalannya sidang rekapitulasi. Wartawan perlu melihat suasana perhitungan secara langsung serta persoalan yang muncul dalam proses itu. "Hasil pleno itu penting, tapi kita perlu juga memberikan informasi terkait proses pengambilan hasil itu," ujar Andil.

Romi Nanang, salah satu wartawan lokal Jambi sempat mencoba masuk untuk melakukan peliputan jalannya rapat pleno KPU Muaro Jambi di Hotel Royal Garden. Romi mengaku tidak diperbolehkan masuk dengan alasan hanya boleh meliput pada saat pembukaan dan penutupan. "Saya mencoba masuk tadi malam. Tapi dilarang oleh pegawai KPU," kata Romi Nanang, Kamis (2/5).

Romi mengaku sempat menjelaskan hak wartawan sebagaimana diatur dalam UU pers. Namun, pegawai KPU itu tetap tidak bersedia mengizinkan. "Dasarnya melarang saya untuk masuk adalah PKPU No 4 tahun 2019. Wartawan tidak termasuk sebagai peserta rapat " kata Romi.

Anehnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasetia mengaku tidak ada pelarangan dalam peliputan terhadap rapat pleno. 

Elfi mempersilahkan wartawan untuk melakukan peliputan, tapi hanya pada saat pembukaan dan pada penetapan hasil penghitungan pemilu. "Kita tidak larang meliput, silakan meliput pada saat pembukaan dan pada penetapan hasil," kata Elfi Prasetia, Kamis (2/5).

Elfi menjelaskan bahwa pihak KPU membuat kebijakan itu atas pertimbangan supaya yang diberitakan media adalah informasi yang utuh berbentuk hasil pleno. "Bukan proses pleno yang di dalamnya," ujarnya.

Elfi mengatakan bahwa terhadap asal usul tanggapan dan saran yang semua harus terklarifikasi dengan baik oleh peserta pleno rekap. Bahwa bila yang diberitakan sepotong sepotong maka akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Kalau hasil pleno yang diberitakan tentu bisa menjadi pegangan masyarakat dan infonya bisa dipertanggung jawabkan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Edison meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam peliputan Pleno Rekapitulasi Pemilu Kabupaten Muaro Jambi. Ia mengatakan bahwa larangan tersebut sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 4 tahun 2019.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Mohon teman-teman dapat memahami. Kami hanya menerjemahkan apa yang tertulis di PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang peserta rapat. Sehingga atas dasar itu, kami membuka selebar-lebarnya teman teman pers bisa meliput pembukaan dan penutupan," katanya.

Edison menerangkan bahwa terhadap peliputan itu, sudah disampaikannya dalam pembukaan rapat pleno tersebut. Ia mengatakan bahwa teman-teman pers dipersilakan meliput pembukaan dan penutupan. "Nanti untuk berita perkembangan kami sampaikan di grup. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," ujarnya.

112