Home Kesehatan Ada 39 Rumah Sakit Terancam Diputus Kerjasamanya dengan BPJS

Ada 39 Rumah Sakit Terancam Diputus Kerjasamanya dengan BPJS

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan ada 39 rumah sakit yang belum melakukan akreditasi dan memperbarui status akreditasinya. Sejumlah rumah sakit itu akan diputus kerjasamanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bila tidak segera mengurus akreditasi sampai 30 Juni 2019.

Kemenkes sebelumnya mengimbau seluruh rumah sakit untuk segera melakukan akreditasi dan reakreditasi bagi rumah sakit yang masa akreditasinya akan habis. Akreditasi tersebut ditujukan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan, serta menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan.

Saat ini Kemenkes mencatat ada 39 rumah sakit yang belum melakukan akreditasi dan memperbarui status akreditasinya. Dari jumlah tersebut, diketahui ada 29 rumah sakit yang belum mendaftar akreditasi dan 10 rumah sakit yang belum melakukan reakreditasi atau memperbarui status akreditasinya.

“Untuk rumah sakit yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum mendaftar akreditasi maka tidak akan diperpanjang kerjsamanya dengan BPJS Kesehatan,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Wibowo, Selasa (7/5).

Sementara itu, saat ditanyakan rumah sakit mana saja yang belum melakukan akreditasi dan reakreditasi, Bambang tidak mengungkapkannya. “Saya ga hafal, tapi ada datanya,” ujarnya.

Bambang menegaskan, akreditasi rumah sakit sebetulnya telah diatur dalam beberapa regulasi. Antara lain yaitu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Kemudian Pasal 40 UU No. 44 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa akreditasi wajib dilakukan rumah sakit secara berkala minimal 3 tahun sekali.

 

659