Home Politik Tim Hukum Nasional Dinilai Mampu Bantu Pemerintah Lindungi UU

Tim Hukum Nasional Dinilai Mampu Bantu Pemerintah Lindungi UU

Jakarta, Gatra.com - Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengatakan bahwa kritikan yang disampaikan oleh Amnesti Internasional, Komnas HAM, dan Kontras terkait rencana pembentukan Tim Ahli di Bidang Hukum oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sangat prematur. Pasalnya, mereka belum tahu mekanisme kerja tim hukum yang akan dibentuk tersebut.

"Tim hukum tersebut dibentuk pemerintah agar aparatur hukum pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum acara dan hukum material yang berlaku," ujar Prof. Romli Atmasasmita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).

Prof. Romli menilai kritik ketiga lembaga tersebut berlebihan. Ia malah khawatir pernyataan ketiga lembaga tersebut justru menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Kontras: Polisi harus Mengedepankan Azas Tindakan Masuk Akal

"Ketiga lembaga tersebut justru secara langsung atau tidak langsung melindungi dari pelanggaran UUD dan hukum yang berlaku dan telah terjadi kasat mata, baik sebelum dan selama Pemilu," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan membentuk tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam. Tim ini akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.

"Kita perlu tim bantuan itu, bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketatanegaraan Indonesia, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, apalagi ada MA, dan sebagainya," ujar Wiranto, di Jakarta, Selasa (7/5).

Baca Juga: Dituding Punya Beban Masa Lalu, Wiranto: Kalau Ada Masalah, Selesaikan di Dalam!

Wiranto menjelaskan jika tim hukum tersebut nantinya akan bertindak berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Tapi kan urusannya lain. Ini urusannya untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat, ini kan dari masyarakat. Masyarakat yang punya pemahaman masalah hukum, masalah intelektual, saya ajak 'Ayo Anda nilai sendiri aktivitas yang seperti ini sudah melanggar hukum atau tidak'. Kalau mereka mengatakan melanggar hukum, oke kita bertindak, kita kompromikan. Kalau kita langsung tindak, tindak, tindak, nanti dituduh lagi kalau pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru," ucap Wiranto.

 

 

 

 

 

616