Home Ekonomi PT Hansae Indonesia Utama Sebut Sudah Taat Aturan Ketenagakerjaan

PT Hansae Indonesia Utama Sebut Sudah Taat Aturan Ketenagakerjaan

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah mantan karyawan PT Hansae Indonesia Utama melakukan aksi demonstrasi menuntut pesangon dua kali lipat, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). General Manager PT Hansae Indonesia Utama, Yeum Jung Yun beserta jajaran bergegas menanggapi aksi  tersebut.

Menurut Yeum, pihaknya telah bertindak sesuai hukum serta perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Dia memaparkan pasal 164 tentang pemutusan kerja/buruh yang disebabkan perusahaan tutup yang karena kerugian terus menerus selama dua tahun dan hanya membayar pesangon sebesar satu PMTK.

“Menurut pengacara kami, tindakan yang diambil sudah benar. Keadaan perusahaan kami sesuai dengan keadaan yang digambarkan di pasal tersebut. Kami mengalami kerugian menahun,” ujarnya saat ditemui di Kantor Hansae Indonesia Utama 6A di Kawasan Berikat Nasional (KBN), Cakung, Cilincing, Jakarta Utara (8/5).

Baca Juga: Buruh Hansae Indonesia Utama Demo Tuntut Pesangon

Manajer HRD PT Hansae Indonesia Utama, Benny Mahken mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan pihak serikat pekerja untuk menerima tawaran perusahaannya yang mana ingin memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak dapat menerima permintaan mereka yang minta dua kali lipat PMTK. Tetapi kami sudah tawarkan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut Benny, hal tersebut sudah diterangkan dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan sebelum mereka bergabung dengan perusahaan yang bergerak dalam industri garmen tersebut.

Baca Juga: Disnaker Kabupaten Magelang: Hari Buruh untuk Senang-senang

Menanggapi pendemo yang menantang untuk melaporkan perusahaannya ke jalur hukum, Yeum juga mengatakan bahwa perusahaan bersedia mengikuti keinginan para serikat buruh yang melakukan demo di depan gedung kantornya.

“Ya artinya kami sudah menawarkan. Sampai saat ini juga masih membuka jalur negosiasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau memang mereka mau ke jalur hukum, kami juga siap,” pungkasnya.

 

 

1453