Home Politik Jaksa KPK Tuntut Pidana Penjara Tiga Anggota DPRD Sumut Bervariasi

Jaksa KPK Tuntut Pidana Penjara Tiga Anggota DPRD Sumut Bervariasi

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara masing-masing Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi, bervariasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (9/5).

"Menyatakan terdakwa satu Restu Kurniawan Sarumaha, terdakwa dua Washington Pane, dan terdakwa tiga John Hugo Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5).

Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Restu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu tuntutan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp575 juta.

Adapun John dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp260 juta.

Sedangkan Washington tuntutan lebih berat dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan penjara. Ia harus membayar membayar uang pengganti sejumlah Rp572,5 juta.

Menurut Jaksa, ketiga terdakwa yang dituntut itu, terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sebelumnya juga dituntut agar hak dipilih dicabut selama tiga tahun, sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Diketahui suap yang dilakukan itu untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.

Ketiga terdakwa diyakini telah melanggar pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tututan tersebut para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

472