Home Ekonomi Tak Hanya Sertifikat Halal, Sertifikat Jaminan Halal Tak Kalah Penting

Tak Hanya Sertifikat Halal, Sertifikat Jaminan Halal Tak Kalah Penting

Jakarta, Gatra.com – Demi menjangkau pasar Muslim, Sertifikat Halal menjadi syarat penting bagi suatu produk. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat Halal pada produk-produk di Indonesia. 

“Halal yang dimaksud dalam konteks produk adalah produk yang ada tidak menggunakan bahan-bahan yang bersifat haram menurut syariat Islam dalam proses pembuatannya. Terdapat dua jenis sertifikasi yaitu Sertifikat Halal, dan Sertifikat Jaminan Halal (SJH),” jelas Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim di Jakarta, Kamis (9/5).

Untuk mendapatkan sertifikat halal, sebuah perusahaan harus melalui proses audit dari LPPOM MUI untuk memenuhi 3 kriteria yaitu bahan yang digunakan, proses pengerjaannya, serta sistem yang dipakai dalam proses produksi.

Baca Juga: Bukan Hanya Halal, Makanan Juga Harus Toyib

“Sebuah produk dikatakan halal setelah kami periksa apakah bahan-bahannya menggunakan bahan yang halal dan suci. Prosesnya juga turut kami periksa apakah dalam pembuatannya tidak terjadi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal di sekitar pabrik. Setelah kami periksa bahan dan prosesnya halal, kemudian kami pantau apakah proses ini konsisten kedepannya atau tidak, dalam hal ini sistem,” jelas Lukmanul.

Proses sertifikasi halal harus melalui pendaftaran produk ke LPPOM MUI secara daring. Setelah data lengkap, kemudian akan dijadwalkan audit ke lapangan. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, baru akan ditetapkan halal atau tidaknya berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI.

Sementara untuk SJH sendiri memiliki 11 kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk mendapatkannya. Sejumlah kriteria tersebut terdiri dari: (1) Kebijakan halal; (2) Tim manajemen halal; (3) Pelatihan dan edukasi; (4) Bahan; (5) Produk; (6) Fasilitas produksi; (7) Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis; (8) Kemampuan telusur (Traceability); (9) Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria; (10) Audit internal; serta (11) Kaji ulang manajemen.

Baca Juga: Pemprov NTT Akan Lapor Presiden Soal Wisata Halal

Setelah sebuah perusahaan berhasil memenuhi 11 kriteria tersebut, barulah MUI dapat mengeluarkan fatwa halal serta memberikan Sertifikat Jaminan Halal kepada perusahaan. SJH memiliki fungsi sebagai penjamin bahwa perusahaan akan tetap mempertahankan konsistensinya dalam melakukan proses produksi yang halal.

Merk lokal pasta gigi Sasha, yang telah diluncurkan sejak setahun lalu, merupakan produk pasta gigi yang tidak hanya memiliki Sertifikat Halal, melainkan juga memiliki Sertifikat Jaminan Halal. “Saat ini kami masih banyak melakukan sampling, karena kami ingin orang-orang mencoba dulu produk kami. Karena agak sulit untuk orang-orang berpindah dari produk pasta gigi yang biasa mereka gunakan ke produk ini,” ucap Brand Manager Sasha, Danti Nastiti.

Dengan sertifikat halal yang dimiliki oleh pasta gigi Sasha, ini memberikan efek positif terhadap penjualan produk tersebut. Masyarakat dinilai semakin kritis dalam pemilihan produk yang digunakan sehari-hari, bagi sebagian orang kehalalan suatu produk menjadi nilai penting sebelum membeli produk tersebut.


 

1186