Home Politik Komisi Yudisial Dorong Percepatan RUU Jabatan Hakim

Komisi Yudisial Dorong Percepatan RUU Jabatan Hakim

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) mengingkan pembahasan RUU Jabatan Hakim yang dibahas di DPR segera rampung secepatnya, karena menyangkut peraturan hakim agar lebih meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas dan integritasnya.

"Kita mendorong badan legislasi DPR memasukkan RUU Jabatan Hakim dalam rancangan pembahasan undang undang. Beberapa item dalam pokok permasalahan yang ada dalam RUU Jabatan Hakim adalah bagaimana menyangkut manajemen hakim," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam Diskusi di Cikini Jakarta, Selasa (14/5).

Jaja menyebut problem sekarang yang sering dilaporkan ke KY baik itu putusan hakim dari tingkat pertama paling, banyak menyangkut aspek profesionalisme dan disiplin atau akuntabilitas hakim dalam suatu putusan.

"Banyak perkara putusan independen tapi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka indenpendensi pasti mengalami gangguan baik faktor fisik atau materi. Kasus hakim di Balikpapan berkaitan putusan menerima sejumlah uang kemudian tertangkap tangan. Itu terkait dengan putusan. Artinya ini ada sebabnya dan menjadi problem yang harus diselesaikan tidak lagi terjadi seperti itu," ujar Jaja.

Baca Juga: RUU Jabatan Hakim: Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Hakim Dibatasi

Ketua KY ini menambahkan bahwa dalam draf Undang-Undang jabatan hakim tingkat MA, itu diusulkan ada semacam evaluasi tiap 5 tahunan.

"Apakah itu akan mengganggu independensi? Fakta banyak menyatakan mereka ada yang memiliki problem, sering kali putusan-putusan yang berbenturan dengan nilai-nilai etik dengan profesionalme murni," kata Jaja.

Dia mencontohkan ada beberapa laporan ke KY, mengenai putusan praperadilan tentang menyatakan tidak sahnya SP3, selanjutnya ada yang memerintahkan JPU melimpahkan berkas itu ke pengadilan. 

“SP3 dibatalkan, kemudian mulai penyidikan dibuka kembali. Lah, ini berarti ada problem,” katanya.
 

366