Home Kesehatan BPOM Dapati Obat Palsu di Warung-Warung di Purbalingga

BPOM Dapati Obat Palsu di Warung-Warung di Purbalingga

Purwokerto, Gatra.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wilayah Banyumas temukan obat palsu dan tanpa izin edar dijual di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Obat-obatan yang seharusnya dijual di apotek itu rupanya  dijual bebas di toko atau di warung-warung kecil Desa Losari Kecamatan Rembang.

Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Wilayah Banyumas,, Winanto, mengatakan, selain obat-obatan palsu ada juga obat-obatan  keras yang dijual di toko tersebut. Padahal untuk obat-obat  tersebut seharusnya hanya boleh dijual di apotek dan atas seizin dokter. “Tidak boleh dijual sembarangan apalagi di toko-toko kelontong, karena kalau tidak tahu dosisnya  akibatnya bisa fatal,” kata, Rabu (15/5).

Winanto mengatakan, pemilik toko secara sukarela hendak memusnahkan sendiri obat-obatan yang palsu dan tanpa izin edar. Sementara ini, pemilik toko dan warung tak dikenai sanksi. “Kita musnahkan di sini untuk obat-obat yang palsu, obat-obat yang tanpa izin edar dan obat keras yang seharusnya dijual di apotek dan itu semua dimusnahkan dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Polres Purbalingga, dan BPOM Banyumas,” katanya.

Obat-obat yang dimusnahkan yakni Osagi atau obat sakit gigi sebanyak 82 bungkus, sulfural sebanyak empat bungkus dan antalgin 500 mg sebanyak 16 butir. Kemudian obat palsu yang dimusnahkan di toko tersebut yakni Ponstan  berlogo FM  sebanyak 40 tablet. “Pemusnahan ini dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan dan apabila toko ini  nantinya masih menjual obat-obatan tersebut,  penjual bersedia dikenai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Indiarti, pemilik salah satu toko yang diperiksa di Losari, Purbalingga, mengaku tidak mengetahui jika obat ponstan yang dijualnya ternyata palsu. Dan dia pun tidak mengetahui jika kalau obat-obatan yang dijual di tokonya dilarang dijual dbebas dan harus seizin dokter. 

“Ke depan saya tidak akan membeli obat-obatan itu lagi, karena memang tidak boleh dijual di toko ya dengan adanya pemeriksaan seperti ini saya jadi tahu kalau obat-obatan itu ternyata ada yang palsu, tanpa izin edar dan obat keras,” kata Indiarti.

3691