Home Gaya Hidup Sebanyak 187 Napi Lapas Muara Bulian Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 187 Napi Lapas Muara Bulian Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Batanghari, Gatra.com - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian, sebanyak 187 orang bakal menerima remisi khusus Idul Fitri 2019.

Dari jumlah itu, satu orang WBP langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana. Remisi Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan bergama Islam. "Kita mengusulkan sebanyak 187 napi mendapat remisi khusus I dan satu napi mendapat remisi khusus II," kata Kalapas Klas IIB Muara Bulian, Dwi Santoso, Rabu (15/5).

Dia berujar, pemberian remisi melalui beberapa penilaian. Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi syarat administrasi.

"Tentu remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif," katanya.

Setiap narapidana mendapat masa remisi yang beragam. Untuk remisi hari Raya Idul Fitri tahun ini, kata dia, besaran remisi yang diperoleh narapidana antara 15 hari sampai 60 hari.

"Besaran remisi khusus yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan. Namun, ada satu narapaidana yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas," katanya.

Narapidana yang mendapat remisi bebas itu adalah narapidana kasus pencurian. Dia berpesan agar masyarakat untuk bisa merangkul napi yang dinyatakan bebas. Sehingga, mereka bisa beradaptasi dan memulai kehidupan lebih baik lagi.

"Jangan dikucilkan, rangkul dan berikan kesempatan lagi untuk memperbaiki tingkah laku yang selama ini dianggap tidak benar di kalangan masyarakat," ujarnya.

803