Home Politik Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Negara Harus Minta Maaf

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Negara Harus Minta Maaf

Jakarta, Gatra.com - Negara harus menyampaikan permohonan minta maaf secara resmi atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu serentak 2019.

Ombudsman RI mengatakan ada indikasi kuat pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU Pemilu melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan pemilu 2019. Maladministrasi ini mengakibatkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia.

“Negara umumnya yang menciptakan UU secara detil, terlambat pula, dan ujung-ujungnya, tidak bisa dilaksanakan secara normal, masa orang harus begadang, sakit dan seterusnya,” ujar anggota Ombudsman Adrianus Meilala di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Selain itu, pemerintah melakukan maladministrasi terutama terkait pendanaan pemilu. Di mana petugas pemilu ad-hoc bekerja dengan pendekatan kesukarelaan, tidak menyadari resiko kesehatan dan tidak memperoleh kompensasi yang cukup.

“Ini menurut saya aneh, justru unsur kesukarelaan yang paling besar hingga enam juta lebih. Dan tidak mendapat kejelasan yang cukup dan pengetahuan yang cukup terkait risiko yang muncul. Kalau pemilu dianggap penting ya semua digaji dong, tambahnya. 

Untuk Pemilu 2024, Adrianus menyarankan negara tidak lagi menggunakan voluntarisme atau kesukarelaan dalam pelaksanaan pemilu.

“Kemudian perlu perbaikan peraturan terkait penyelenggaraan Pemilu karena sejauh ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid ini dinilai  terlalu rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat, sehingga lupa akan persoalan lain seperti kesehatan,” tutup dia.

531