Home Ekonomi Perang Tarif Ojek Online, Peraturan Kemenhub Harus Diperbaharui

Perang Tarif Ojek Online, Peraturan Kemenhub Harus Diperbaharui

Jakarta, Gatra.com - Perang tarif antar penyedia layanan jasa transportasi online atau ojek online (ojol) membuat pemerintah mengambil langkah untuk membuat peraturan yang mengatur tentang tarif batas bawah (TBB) serta tarif batas atas (TBA) ojek online. Peraturan ini bukanlah peraturan yang baru, karena sebelumnya sudah diterapkan untuk mengatur tarif tiket pesawat.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang "Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi" berdampak pada kenaikan tarif aplikasi penyedia tranportasi online. Tujuannya antara lain untuk mengatur persaingan antara perusahaan yang bergerak di bidang industri transportasi online itu sendiri agar tidak terjadinya predatory pricing atau monopoli pasar.

Baca Juga: Kemenhub Tunggu Hasil Survei Tarif Ojol

“Ini merupakan strategi bisnis dengan menjual di bawah average variable cost. Selama periode tertentu dia jualan rugi. Tujuannya untuk menguasai pasar dengan cara mengusir pesaing pasar, supaya berujung menjadi perusahaan monopoli. Baru akan recovery kerugian dengan menjual di atas average variable cost. Tapi karena hanya sendiri, dia akan mengeksploitasi harga,” jelas Ketua Komisi Pengawasan Usaha (KPPU) periode 2015-2018, Syarkawi Rauf di Jakarta, Senin (20/5).

Peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, menurut Syarkawi masih perlu beberapa perubahan atau penyesuaian. Karena meskipun sudah ditetapkan TBB, perusahaan penyedia layanan ojol masih memberlakukan sistem promo kepada penggunanya.

Pemerintah, terutama Kemenhub dan Kominfo, diharapkan dapat mengatur regulasi mengenai sistem promo yang diberikan kepada pengguna layanan ojol. Baik itu mengenai potongan berapa persen yang maksimal diberikan, atau jangka waktu berlakunya sebuah promo.

Baca Juga: Sebanyak 75% Konsumen Menolak Kenaikan Tarif Ojol

“Penguasaan pasar secara agresif melalui pemberian diskon secara masif sehingga menjual rugi dengan tujuan mematikan pesaing. Setelah menyingkirkan pesaing dan menjadi posisi dominan, perusahaan kemudian dapat mengkatrol harga,” jelas Syarkawi di sela-sela diskusi “Mencegah Perang Tarif Ojek Online”.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka bisa mematikan langkah generasi muda yang lain untuk masuk ke dalam industri terkait. Karena mereka harus dihadapkan dengan pemain lama yang sudah memiliki jaringan pengguna cukup besar dan tarif murah yang diberikan. Permasalahan utama tidak adanya pesaing baru dalam industri transportasi online terbatas pada jumlah modal yang harus ‘dibakar’ atau dikeluarkan secara rugi untuk menarik pasar di masyarakat, tentu hal tersebut sulit dilakukan bagi perusahaan baru yang akan bersaing di industri tersebut.

670