Home Politik Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Haram Menolak Hasil Pemilu

Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Haram Menolak Hasil Pemilu

Surabaya, Gatra.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan bahwa hukum gerakan people power pada 22 Mei dengan tujuan menolak hasil pemilu adalah haram.

Keputusan itu diambil setelah melalui forum Bahtsul Masa’il Kebangsaan tentang hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat yang digelar selama dua hari.

“Dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau syariat,” kata Katib Suriah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif, dalam konferensi pers di Kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya, Senin (20/5/2019).

Kiai Syafrudin menjelaskan, setelah melalui perdebatan, diputuskan dalam perspektif fikih, menolak hasil pemilu dengan menyebarkan narasi yang mendelegitamasi KPU dengan dalih people power atau kedaulatan rakyat, tidak diperbolehkan atau haram hukumnya.

"Dari perspektif fikih, tidak diperbolehkan. Karena KPU adalah lembaga yang sudah disetujui sebagai lembaga resmi pemerintah dan negara yang diamanatkan untuk mengadakan pemilu," tegasnya.

Bahtsul Masa’il yang dirumuskan oleh 28 kiai, lanjut dia, itu digelar guna menyikapi eskalasi politik yang kian memanas menjelang pengumuman hasil pemilu 22 Mei mendatang. Berbagai narasi-narasi mendelegitimasi KPU sebagai institusi resmi negara penyelenggara pemilu terus dikembangkan.

Begitu juga haram melakukan provokasi agar menolak hasil pemilu. “Karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional,” tandasnya.

Karena itu, lanjut dia, PWNU Jatim mengimbau masyarakat khususnya warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi gerakan tersebut serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Hendaknya menahan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Bernadetta Febriana