Home Politik Desain Khusus yang Harus Dimiliki Ibu Kota Baru Versi Kementerian PUPR

Desain Khusus yang Harus Dimiliki Ibu Kota Baru Versi Kementerian PUPR

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia sudah menyepakati memindahankan ibu kota Indonesia. Kabarnya, ibu kota yang baru akan berlokasi di luar Pulau Jawa. Selain lokasinya yang masih jadi tugas besar, pemerintah juga perlu menyusun desainnya.

"Kementerian PUPR di sini memiliki tugas untuk menyiapkan desain ibu kota, namun sebelumnya lokasinya harus ditetapkan terlebih dahulu," ucap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (21/5).

Danis mengatakan, secara khusus, ibu kota itu memiliki fitur istimewa yaitu pusat pemerintahan atau government core. Pusat pemerintahan ini disebutkan dalam skala 40.000 hektare, pusat pemerintahan akan mengambil lahan sekitar 2.000 hektare.

Selain pusat pemerintahan, ada juga yang namanya capital city ring. Capital city ring ini dibagi menjadi dua bagian, ring 1 dan ring 2.

"Ring 1 terdiri dari apa-apa yang mencerminkan identitas nasional, capital city, masterplan perumahan, dan juga berada di luar pusat pemerintahan," ucapnya.

Kemudian di ring yang ke-2, harus terdapat gedung pemerintahan administrasi wali kota yang mendukung pusat pemerintahan.

Untuk pemindahan ibu kota, rencananya Kementerian PPN/Bappenas akan memulai awal pemindahan di tahun 2024, sementara untuk penetapan lokasinya diusahakan bisa ditentukan tahun ini.

105