Home Kesehatan Sidak Komisi IX DPR RI: Makanan di Padang Aman

Sidak Komisi IX DPR RI: Makanan di Padang Aman

Padang, Gatra.com - Inspeksi mendadak (Sidak) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bebera pasar di Sumatera Barat menyatakan bahwa makanan yang ada di daerah itu aman dari bahan pengawet dan kadaluarsa.

Komisi IX DPR RI, Pius Lustrilanang menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, ditemukan 108 sampel makanan yang kadarluarsa dan mengandung formalin. "Untuk saat ini sudah aman, kesadaran masyarakat sudah meningkat," ujarnya kepada GATRA, di Padang.

Kunungan ke Ranah Minang, kata Pius, untuk memastikan makanan yang ada di pasar-pasar pabukoan, aman. "Kita memastikan bahan makanan di Sumbar aman dari bahan berbahaya, agar memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Dari kunjungan ke Pasar Lubuk Buaya tadi, hasil laboratorium BPOM Padang tidak menemukan adanya makanan yang mengandung formalin, boraks, atau Rhodamine-B," jelasnya.

Pius mengapreasiasi meningkatnya kesadaran pedagang Lubuk Buaya Kota Padang untuk tidak lagi mencampurkan bahan pengawet dan pewarna yang bisa merusak kesehatan pada makanan. Meskipun begitu, dia berharap BPOM Padang sudah mengecek semua makanan di pasar tersebut, sehingga tidak ada yang kecolongan.

Selain itu, Kepala BPOM Padang, Martin Suhenri menyebutkan, dari 29 sempel yang diperiksa BPOM di pasar Ramadan Kota Padang, semuanya bagus dan tidak ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Begitu juga di Pariaman, dari 39 sempel yang diperiksa, keseluruhannya juga bagus.

"Khusus pasar Lubuk Buaya, BPOM bekerjasama dengan dinas perdagangan dan dinas pasar untuk mengawasi langsung. Untuk ikan di sana, 99 persen dijamin tidak ada yang mengandung formalin. Kalaupun ada ditemukan, dinas perdagangan dan pasar akan langsung menyita," ujar Martin.

Menurutnya, tahun lalu memang ditemukan adanya rumput laut yang mengandung boraks, setelah ditelusuri bahan bakunya berasal dari Jawa. Pihaknya langsung menarik dan menyita keseluruhan dagangan tersebut.

"Kami sudah berkomitmen dengan pelaku usaha pangan, jika ditemukan di lapangan makanan yang mengandung bahan berbahaya, mereka harus bersedia perizinannya dicabut dan disita dagangannya, serta ditindaklanjuti," jelasnya.

98