Home Gaya Hidup Temuan Capai 34 Persen, Pemkab Ancam Sita Aset Rekanan

Temuan Capai 34 Persen, Pemkab Ancam Sita Aset Rekanan

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Proyek pembangunan jalan rigid beton pada jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir menjadi rekor baru proyek yang merugikan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian negara pada proyek tersebut mencapai Rp34 persen dan menjadi temuan terbesar sepanjang sejarah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dari laporan audit BPK RI, yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjung Jabung Barat, awalnya proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp6,9 miliar. Setelah melalui proses penawaran dalam tender, nilai kontraknya menjadi Rp6,7 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Pili and Tris Sunas. Namun setelah selesai dikerjakan dan diperiksa BPK RI, temuan yang diperoleh mencapai Rp2,3 miliar atau 34 persen lebih dari nilai proyek.

Akibat dari adanya temuan BPK RI tersebut, PT Pili and Tris Sunas diminta segera mengembalikan kerugian negara tersebut. BPK memberikan tenggat waktu selama tiga bulan, terhitung awal Mei. Sementara konsultan pengawasnya, CV Karimba Internusa, juga diminta untuk mengembalikan seluruh anggaran perencanaan yang dikeluarkan pemerintah. Nilainya sebesar Rp140 juta.

Kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat, Andi Ahmad Nuzul, mengaku cukup kesal dengan ulah rekanan tersebut. Temuan ini menurutnya menjadi yang terbesar dari seluruh temuan yang pernah ada, jika dihitung dalam persentase. Pihaknya pun langsung melayangkan teguran pada pihak rekanan, untuk segera mengembalikan kerugian pemerintah tersebut.

"Pihak rekanan kemarin sudah ada upaya mengembalikan, tapi hanya mampu membayar cash Rp500 juta saja. Karena belum mengembalikan semua, BPK minta rekanan segera menyertakan aset miliknya sebagai jaminan," katanya.

Menurut Andi Nuzul, pihaknya akan bertindak tegas pada PT Pili and Tris Sunas. Jika dengan batas waktu yang diberikan tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya, maka seluruh aset yang jadi jaminan akan disita Pemerintah Kabupaten.

"Jika mereka tidak melunasi tepat waktu, pasti ada sanksi hukumnya. Beda dengan konsultannya, hanya disuruh mengembalikan semua uang dari kontrak mereka," jelasnya.

Andi Nuzul juga mengungkapkan, saat awal penyampaian temuan, pihak rekanan merasa keberatan dengan nilai tersebut. Pihak rekanan pun meminta keringanan dengan pengurangan jumlah temuan. Sayangnya permintaan rekanan itu ditolak BPK RI. BPK meminta rekanan melakukan pengembalian secara utuh temuan kerugian negara tersebut.

Dinas PUPR juga mengakui, jika kondisi  jalan tersebut saat ini, menjadi keluhan masyarakat. Baik pengendara yang melintas maupun masyarakat sekitar yang berjualan di tepi jalan. Pasalnya, permukaan jalan saat ini sudah mengelupas dan batu-batunya sudah bermunculan. Selain itu, saat ada kendaraan yang melintas, debu tebal langsung beterbangan ke udara. Ini dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan masyarakat.

Terkait hal itu, Andi Nuzul mengaku akan segera memperbaikinya. Pada akhir tahun nanti atau APBD-P pihak akan segera melakukan pengaspalan pada jalan tersebut. Anggarannya nanti akan menggunakan uang temuan BPK yang dikembalikan rekanan.

"Anggarannya sekitar Rp1 miliar, jadi masih ada kelebihan dana dari total temuan BPK," ujar Andi.

450