Home Politik Antisipasi Penyebaran Hoaks, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial

Antisipasi Penyebaran Hoaks, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial

Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan akses untuk fitur-fitur layanan di media sosial, seperti video dan foto untuk mengantisipasi penyebaran berita bohong hoaks. Salah satu yang terkena dampaknya adalah WhatsApp (WA).

"Teman-teman akan mengalami pelambatan kalau download dan upload video, karena viralnya yang negatif mudharot-nya ada di sana [WhatsApp]. Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap," katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5).

Rudiantara menambahkan, kalau WhatsApp ini merupakan platform utama dari berbagai aplikasi pengiriman foto atau video. Maka dari itu, pemerintah melakukan pembatasan sementara.

"Di media sosial Facebook, Instagram, Twitter, kita kadang posting teks video, viralnya selalu di messaging system (WA). Pintu yang kita prioritaskan tidak kita aktifkan adalah video dan foto-foto, gambar. Kenapa? Karena video bisa membuat emosi. Jadi untuk sementara itu yang kita lakukan. Saya mohon maaf, ini untuk sementara dan bertahap. Semoga ini cepat selesai," ujarnya.

Selain itu, pembatasan ini sudah berlandaskan hukum dalam pemberhentian sementara layanan ini, namun Rudiantara tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE intinya ada dua. Satu meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk pembatasan. Inti dari UU ITE adalah demikian," katanya.

512