Home Politik Ketum KONI Akui Teken Proposal Dana Hibah yang Jadi Objek Suap

Ketum KONI Akui Teken Proposal Dana Hibah yang Jadi Objek Suap

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mayjen TNI (Purn) Valentinus Suhartono Suratman mengaku menandatangani proposal hibah KONI ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi objek suap.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan terdakwa penerima suap dana hibah terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanta.

“Ya saya tanda tangan,” ujar Valentinus Suhartono usai Jaksa KPK memperlihatkan barang bukti surat persetujuan proposal tersebut di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Namun, ia mengaku hanya menandatangani proposal proposal kedua yakni dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi. Proposal itu ditandatanganinya pada 30 Agustus 2018.

Proposal itu ditujukan kepada Menpora Imam Nahrawi, yang kemudian didisposisi kepada Mulyana. Nilai anggaran hibah yang diajukan sekitar Rp21 miliar.

Singkat cerita, proposal itu diminta revisi oleh Mulyana karena tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017. Alasannya karena waktu pengajuan sudah akhir tahun 2018 dan dana hibah akan dipergunakan untuk tahun 2019.

Terkait hal sejumlah revisi dan perubahan tersebut Valentinus Suhartono mengaku tidak lagi mengetahuinya. Ia berdalih bahwa setelah tanda-tangan proposal tersebut, ia langsung menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.

“Surat ini dikembalikan untuk diproses kembali. Proses tersebut langsung oleh sekjen Pak Hamidy,” ujar Valentinus Suhartono.

Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Penerimaan itu dari Sekjen dan Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy, terkait dengan pelicin cairnya dua proposal bantuan dana hibah dari Kemenpora.

Jaksa mengatakan Ending bersama-sama Johnny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Ending dan Johny diyakini memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta dan sebuah kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta kepada Mulyana. Juga sebuah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. Selain itu, Ending juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta

Suap itu sebagai pelicin cairnya dua proposal bantuan dana Hibah dari Kemenpora. Pertama proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kedua, Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.

Atas perbuatannya Mulyana selaku penerima suap bersama Adhi dan Eko dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

205