Home Politik Empat Tersangka Penyerangan 22 Mei Positif Narkoba

Empat Tersangka Penyerangan 22 Mei Positif Narkoba

Jakarta, Gatra.com - Polisi menemukan empat orang perusuh yang ditangkap saat aksi 22 Mei 2019 lalu, positif menggunakan narkotika. Keempat tersangka ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ada empat orang yang kita amankan yang ditangkap di Bawaslu. Jadi, ada yang positif narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/5).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 257 orang karena terlibat penyerangan pasa aksi massa 22 Mei yang berlangsung di tiga titik, yaitu di depan kantor Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan daerah Petamburan.

Argo mengatakan, setelah lakukan pemeriksaan terhadap 257 orang tersebut dengan tes urin, petugas menemukan empat orang yang dinyatakan positif memakai narkotika.

Empat tersangka itu adalah inisial RIL yang positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamin, RI yang positif memekai metamfetamin, YO yang terbukti mengonsumsi amphetaminedan metamfetamin, dan NH positif mengonsumsi benzidiazepina.

Meski keempatnya positif memakai narkotika, Argo menjelaskan pihaknya tidak ditemukan barang bukti berupa obat terlarang saat aksi. Meski begitu, hasil tes mereka menunjukkan keempatnya positif mengonsumsi narkotika.

"Nanti ada aturannya sendiri ya. Nanti kita periksa dan kita assessment-kan ke BNN (Badan Narkotika Nasional)," katanya.

 

191