Home Politik Gugatan TT Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Gugatan TT Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Semarang, Gatra.com - Kuasa hukum Brigadir Ditpamovit, Tri Teguh Pujianto, Ma'ruf Bajammal mengajukan banding. Hal itu dilakukan setelah putusan sela hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, menolak gugatannya  dengan alasan dianggap prematur.

Dalam sidang  di PTUN Semarang, ketua majelis hakim menerima eksepsi (nota keberatan) Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Tri Teguh Pujianto

Objek  sengketa yang diterbitkan oleh Polda Jateng merupakan dampak dari keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (SKEPP) dan upaya banding yang dilakukan kliennya. "Sementara di internal Polri  tidak mengatur upaya banding atas objek sengketa. Kalau begini di mana kepastian hukum untuk klien kami. Kami nyatakan banding atas putusan sela hakim," kata Ma'ruf seusai persidangan di PTUN Semarang, Kamis (23/5).

Ia berpendapat, hakim tidak memandang perkara ini secara utuh. Menurutnya, hakim berat sebelah karena mengesampingkan fakta bahwa kliennya telah mengajukan banding atas SKEPP.  "Sudah ajukan banding sebelum objek sengketa ini terbit. Sekarang tidak bisa mengajukan gugatan," katannya.

Ia menganggap, hakim keliru memahami UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Dalam UU tersebut disebutkan masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif. "Kata (dapat) dalam UU tersebut kan artinya bisa dilakukan bisa tidak. Hakim keliru memahaminya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Panca Yunior Utomo, mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat. Gugatan dilayangkan Tri Teguh, kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto. 

539