Home Politik Polisi Ringkus Jaringan Penjambret HP Bule di Bali

Polisi Ringkus Jaringan Penjambret HP Bule di Bali

Denpasar, Gatra.com - Jaringan penjambret sepecialis ponsel milik wisatawan mancanegara yang berlibur di Bali berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kuta, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali. Pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang. Ada 3 orang yang berperan sebagai penjambret, sedangkan dua lainnya merupakan penadah barang curian.

Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan pelaku jambret HP ini telah 21 melakukan aksi jahatnya di Denpasar dan Badung. Sebagian besar korbannya adalah wisatawan manacanegara.

"Di 21 TKP pelaku ini melakukan jambret HP dengan korban sebagian besar warga negara asing seperti Australia, Singapura dan India yang sedang berlibur di sini," kata Ruddi di Denpasar, Jumat (24/5).

Para pelaku merupakan pemain lama yang mulai beraksi sejak Januari 2019. Sebagian besar tersangka merupakan residivis.

"Pelaku sebagian besar merupakan residivis. Ada yang dipenjara 2 tahun dan ada juga sudah pernah dipenjara lebih dari 2 tahun," ujarnya.

Adapun modus dari para pelaku yaitu memonitor terlebih dahulu korbannya. Saat target lengah dan suasana sepi, para penjahat ini melakukan aksinya. Dalam sehari, mereka dapat melakukan jambret kepada dua korban.

"Biasanya pelaku menjambret pada saat korban sedang membaca WA (Whatsapp), serta ada juga korban sedang melihat Google map dengan HP-nya. Ya, pada saat korban lengah tersebutlah pelaku mendekatkan sepeda motornya ke arah korban," paparnya.

Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku dan penadah adalah 3 unit sepeda motor, 12 unit HP berbagai merek serta 39 unit casing ponsel. Ponsel hasil rampasan tersebut dijual ke penadah dengan harga bervariasi mulai dari Rp700 ribu hingga Rp2 juta per unit.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 362, 363 dan 365 KHUP dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 9 tahun penjara.

 


Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Putri Kartika Utami