Home Gaya Hidup Komplotan Penjambret Telepon Genggam Tebo Diringkus Polisi

Komplotan Penjambret Telepon Genggam Tebo Diringkus Polisi

Tebo, Gatra.com - Enam orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Tim Sultan Polres Tebo, sekitar pukul 21.00, Minggu (18/8) malam kemarin. Sasaran komplotan ini yaitu merampas telepon genggam dari tangan perempuan saat mengendarai sepeda motor atau mengambil telepon genggam dari boks motor.

Akibat perbuatan para pelaku, banyak korban berjatuhan. Bahkan ada seorang ibu-ibu yang mengalami keguguran karena terjatuh saat merampas kembali telepon genggam miliknya dari pelaku.

Tidak hanya ibu hamil, seorang balita juga mengalami luka serius akibat terjatuh saat dibonceng ibunya karena telepon genggam ibunya dirampas pelaku.

Terungkapnya komplotan curat ini saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi perampasan telepon genggam di depan kantor sekretariat Nahdlatul Ulama (NU), tepatnya di jalan Pahlawan Poros Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Identitas tersangka ialah Adliansyah (20), Prayoga Nardo (20), Ahmad Subhan (28), M. Azhar (23), Agus Nandi (20) dan Sarbaini (19). Keenam pelaku ini adalah warga Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, SIK melalui Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Rezka Anugras SIK membenarkan atas penengkapan keenam tersangka tersebut. Dikatakannya, keenam tersangka diringkus di tempat terpisah.

"Benar ada penangkapan komplotan pencuri telepon genggam tadi malam di Rimbo Bujang. Selain itu beraksi di Tebo, pelaku juga pernah beraksi di Kabupaten Bungo," ujar Rezka, Selasa (20/8).

Rezka menceritakan kronologis penangkapan komplotan curat berawal dari penangkapan dua orang tersangka yang beraksi di depan kantor sekteriat NU Rimbo Bujang. Dua tersangka tersebut yakni Aldiansyah dan Prayoga Nardo, yang mana pada awalnya sudah diamankan oleh anggota Polsek Rimbo Bujang pada pukul 21.00 WIB.

Dari dua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit telepon genggam berbagai macam merek dan 2 unit motor Yamaha Vixion warna putih tanpa nomor polisi serta motor Honda Sonic warna hitam merah juga tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus M. Azhar, Agus Nandi, Sarbaini dan Ahmad Subhan di Desa Tanjung Aur Kecamatan Tebo Ulu.

"Saat ini keenam tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Rimbo Bujang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku akan dikenakan pasal dalam UU yang diterapkan pasal 363 KUHPidana," kata Rezka.

3165