Home Ekonomi Saat Arus Mudik, Truk Dilarang Melintasi Tol

Saat Arus Mudik, Truk Dilarang Melintasi Tol

Semarang, Gatra.com - Guna kelancaran arus mudik 2019, Kementerian Perhubungan  mengeluarkan aturan tentang pembatasan operasi kendaraan berat yang melintas di jalan tol.  Pembatasan akan dilakukan dua sesi, arus mudik dan arus balik. Sesi pertama atau arus mudik dimulai pada  30 Mei pukul 00.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.  Kemudian, pembatasan dilanjutkan untuk arus balik pada 8 Juni 2019 pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
 
Direktur Utama Jasa Marga Semarang-Batang Arie Irianto menyambut baik aturan tersebut. Sebab hal itu akan memperlancar arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran tahun ini. "Untuk kendaraan berat sudah ada Permenhub Nomor 37 Tahun 2019, nanti akan dibatasi," katanya di Semarang, Senin (27/5). 
 
Dengan pembatasan operasi kendaraan berat,  gerbang tol yang biasanya digunakan untuk transaksi kendaraan berat bisa dimanfaatkan  untuk kendaraan pribadi atau golongan I. "Antrean di gerbang tol tidak terlalu panjang karena truk-truk pengangkut barang lebih dari dua sumbu dilarang melintas di jalan tol," ujarnya. 
 
Selain itu, untuk semakin memerlancar transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung,  pihaknya mengoptimalkan seluruh gardu pembayaran yang ada. Bahkan, ketika masa arus mudik dari arah barat, maka gardu transaksi lebih banyak dibuka untuk kendaraan dari Jakarta.
 
"Kami juga menambahkan gardu satelit yang ditempatkan dua jalur paling ujung, dengan menempatkan enam gardu satelit," ucapnya. 
 
Ia berharap, pada Lebaran tahun ini tidak terjadi antrean cukup panjang di gardu pembayaran di gerbang tol Kalikangkung. Sebab, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perbankan untuk ikut membantu kelancaran transaksi di gerbang tol.
 
"Jika terjadi antrean di gardu pembayaran ada personel yang membawa mobile reader untuk membantu pembayaran tol," ujarnya. 
 
84