Home Milenial Sebar Hoax, PNS Abdya Ini Diancam 10 Tahun Penjara

Sebar Hoax, PNS Abdya Ini Diancam 10 Tahun Penjara

Banda Aceh, Gatra.com - Penangkapan seorang PNS di Aceh Barat Daya (Abdya) bernama KM (44), berawal dari kasus kerusuhan aksi unjuk rasa 22 Mei yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Pasalnya, pelaku merespon kerusuhan itu dengan menyebarkan konten berita bohong ke media sosial melalui akun Facebooknya.

Hal itu dikatakan Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. T. Saladin didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono saat menggelar konferensi pers di Aula Dit Reskrimsus Polda Aceh, Selasa (28/5).

“Tim siber kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui, akhirnya anggota berangkat ke Abdya dan menangkap yang bersangkutan pada 26 Mei lalu,” kata Saladin kepada wartawan di Banda Aceh.

Setelah ditangkap, kata dia, pria yang bekerja di Kantor Camat Kuala Batee, Abdya itu langsung digelandang ke Mapolda Aceh untuk diperiksa secara intensif. Akhirnya, ia pun ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan dilengkapi barang bukti.

"Yang bersangkutan memang melanggar Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolresta Banda Aceh yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Aceh ini.

Untuk motif pelaku sendiri, kata Saladin, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pasti apa motif sebenarnya dari pelaku sehingga menyebarkan berita bohong tersebut.

"Yang pasti ini meresahkan, makanya kita serius menangani hal yang begini. Kerusuhan di dunia maya itu bisa berkembang di dunia nyata. Selama ini sudah banyak yang kita tangani seperti Sinterklas (Ma'ruf Amin) dan lainnya," paparnya.

Untuk itu, tambah dia, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggeluti dunia maya atau media sosial. Apalagi, saat ini kepolisian memiliki tim patroli di dunia maya atau yang biasa disebut dengan Tim Siber (Cyber).

"Jadi apa pun yang dilakukan di sana kami tahu, jadi diharapkan agar masyarakat apalagi aparatur hati-hati, efeknya sangat berat. Jadi yang kita lakukan ini adalah penegakan hukum atas perintah rakyat," jelas Saladin.

 

 

 

501