Home Milenial PN Depok Tetap Lanjutkan Peradilan First Travel

PN Depok Tetap Lanjutkan Peradilan First Travel

Jakarta, Gatra.com  – Sidang First Travel kembali digelar, kali ini dengan agenda putusan, yaitu Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) masih berwenang untuk melanjutkan peradilan, Selasa (28/5). Nantinya, dalam persidangan yang akan dilanjutkan pada 18 Juni itu, akan berisikan agenda proses pembuktian.

Sebelumnya, Kuasa Hukum jamaah First Travel, Risqie Rahmadiansyah sempat mengungkapkan kekhawatirannya terkait perkara yang akan dilimpahkan ke PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Pengadilan Niaga. Namun, dengan keluarnya putusan hari ini, baik para jamaah dan tim kuasa hukum First Travel patut berlega.

“Tadi saya sempat berpikir bahwa putusan sela akan dikabulkan eksepsi turut tergugat (Kejaksaan Negeri Depok). Karena eksepsinya ditolak, jadi akhirnya kita maju ke pokok perkara. Nah, di sini lah proses pembuktian akan berlanjut,” ungkap Risqie usai persidangan berlangsung.

Sementara itu, bukti-bukti yang akan diajukan oleh Risqie kepada PN Depok diantaranya: kwitansi dari First Travel untuk jamaah, dokumen-dokumen keberangkatan jamaah dan bukti refund bagi mereka yang telah menerima pengembalian sebagian uang dari First Travel. Tidak hanya bukti, kuasa hukum jemaah First Travel itu rencananya juga akan mendatangkan empat saksi di sidang esok.

“Belum dapat dipastikan siapa sajanya, tapi yang pasti ada dari jamaah, pemilik cabang First Travel dan duanya masih disimpan,” lanjutnya.

Dengan terus dilanjutkannya sidang oleh PN Depok, para jamaah berharap agar ada titik terang mengenai masalah mereka ini. Sebagai lembaga hukum, PN Depok pun harus mengecek dengan teliti aset-aset apa saja yang masih ada atau yang sudah tidak ada. Juga mengenai aset yang dipinjamkan.

“Kita harus cek aset. Jangan sampai gugatan itu jadi kosong. Kita menggugat, tapi yang kita perebutkan tidak ada. Kasihan para jamaah, tiap hari datang, tapi ujung-ujungnya tidak ada set,” pungkas Risqie.

383