Home Politik Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Menyuap Rommy dan Menag Lukman Hakim

Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Menyuap Rommy dan Menag Lukman Hakim

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, menyuap Anggota DPR Muchammad Romahurmuziy (Rommy) dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
 
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).
 
Menurut penuntut umum, memberikan suap sejumlah Rp325 juta kepada Rommy dan Lukman untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
 
"Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dan Lukman Hakim Saifudin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian  Agama Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
 
Dalam pemaparan jaksa bahwa Hari memberi suap kepada Rommy sebanyak dua kali di rumah Rommy. Penyerahan uangnya pada 6 Januari 2018 sejumlah Rp5 juta. Kemudian 6 Februari 2019 sejumlah Rp250 juta. Totalnya Rommy menerima Rp255 juta.
 
Semetara untuk Menag Lukman, Haris juga memberikan suap sebanyak dua kali yakni  tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, sebesar Rp50 juta. Kemudian 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Lukman  kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta.
 
"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin, dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil  Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ungkap jaksa.
 
Atas perbuatan tersebut, penuntut umum mendakwa Haris melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua Haris dituduh melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
127