Home Politik RUU P-KS Banyak Cacat, Kementrian PPPA Didesak Libatkan Masyarakat Sipil Membahasnya

RUU P-KS Banyak Cacat, Kementrian PPPA Didesak Libatkan Masyarakat Sipil Membahasnya

Jakarta, Gatra.com - Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) melayangkan sejumlah tuntutan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Mereka mendesak pemerintah, dalam hal ini KPPPA untuk mengikutsertakan masyarakat sipil yang berkepentingan untuk membahas RUU ini.

Salah satu anggota JKP3, Siti Aminah mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan antara pemerintah dengan masyarakat sipil, pihak KPPA selalu menjanjikan adanya diskusi bersama untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM). Namun, sampai saat ini tidak kunjung terlaksana.

“Kami kecewa kepada KPPPA yang seakan-akan tidak bersedia untuk mengikutsertakan masyarakat sipil, khususnya kelompok perempuan yang berkepentingan atas RUU P-KS ini,” tuturnya saat siaran pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (29/5).

Aminah menjelaskan, rumusan DIM masih jauh dari harapan, bahkan terkesan mereduksi terobosan-terobosan penting dalam RUU, antara lain, memangkas 9 tindak pidana kekerasan seksual menjadi 4 tindak pidana kekerasan seksual, mempersempit rumusan perkosaan yang sudah diperluas. 

"Dan masih digunakannya istilah persetubuhan dan pencabulan yang selama ini problematis dan mendiskualifikasi pengalaman perempuan sebagai korban," tegas dia. 

Selain itu, RUU P-KS ini juga menghilangkan hukum acara khusus untuk kekerasan seksual dan menghilangkan ketentuan terkait hak-hak korban.

Selain itu, Aminah juga meminta proses penyusunan RUU tidak hanya di DPR, namun juga di pemerintah agar sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Kami menolak DIM pemerintah karena tidak partisipatif dan tidak mempertimbangkan kepentingan dan pengalaman perempuan yang menjadi sasaran utama dari RUU P-KS,” imbuhnya.

264