Home Politik Konten dan Prosedur Hukum Jadi Sebab Alotnya Pengesahan RUU

Konten dan Prosedur Hukum Jadi Sebab Alotnya Pengesahan RUU

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Panja RUU P-KS, Sodik Mudjahid mengatakan, konten dan prosedur menjadi faktor penyebab alotnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Menurutnya, massa pro dan kontra masih seimbang. Hal ini membuat pengkajian lebih dalam perlu dilakukan oleh Panja. 

"Hari ini, Selasa (17/9), kami Panja dua kali menerima kelompok yang membawa aspirasi dukungan tentang RUU P-KS. Jam 10 pagi diterima Ketua Panja, Marwan Dasopang dan Wakil Ketua Panja Sodik Mudjahid. Jam 14.00 WIB, kami juga menerima mereka dalam jumlah yang lebih banyak, diterima oleh Anggota Panja Ibu Diah Pitaloka dkk," ujar Sodik dalam keterangannya yang diterima Gatra.com, Selasa (17/9).

Sodik mengatakan, perihal konten, para penolak RUU memiliki prinsip yang sama dengan pihak pendukung. Prinsip itu, lanjut Sodik, terkait payung hukum bagi korban kekerasan seksual, yang masih perlu dibahas agar nilai dan isinya sesuai nilai Pancasila.

"Yakni tidak membuka sama sekali ruang bagi tafsir legalnya seks bebas, LGBT, dan lain-lain. Hal ini terus dijaga dan ditutup oleh Panja. Khususnya oleh tim perumus," ujar Sodik.

Sodik berujar, permasalahan serius yang masih dihadapi Panja seputar prosedur hukum. Sebab, saat ini, Komisi III sedang berproses menyelesaikan RUU Hukum Pidana.

"Konsep semua pasal pidana harus masuk dalam RUU Hukum Pidana dan RUU tersebut sebagai induk dari semua pasal pidana dari semua RUU. Tidak bisa dan tidak boleh,anak lahir lebih dulu dari induk UHP," katanya.

Sodik mengatakan, telah bertemu dengan Panja RUU KUHP dan memasukkan aspirasi masyarakat pendukung terkait RUU P-KS. Namun, terkait pasal pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi, lanjut Sodik, masih akan dibahas lebih lanjut pada Kamis (19/9).

"Jadi aspirasi masyarakat pendukung RUU P-KS sudah kami akomodasi dengan memasukkan dalam UU KUHP," ujarnya.

Sodik juga menambahkan, Panja masih terus bekerja keras dalam pembahasan dan pengesahan RUU P-KS. Selain itu, ia berharap, seluruh fraksi mendorong setiap anggota Panja untuk aktif dalam hal itu di akhir jabatan periode.

196